Wamendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih dengan DPR

WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya bersama DPR Komisi II, KPU, dan Bawaslu serta DKPP akan segera menggelar rapat bersama untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah dan besok, Rabu (22/1).
Sebelumnya, Kemendagri telah merencanakan bahwa pelantikan kepala daerah akan diundur hingga Maret dengan alasan masih terselenggaranya sidang Putusan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) di MK. Padahal, mulanya, pelantikan akan digelar pada Februari.
“Insyaallah besok jam 10 pagi di DPR, Kemendagri akan melakukan rapat bersama teman-teman, DPR, KPU, dan Bawaslu, DKPP, menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah. Jadi banyak pertanyaan akan terjawab besok,” kata Bima Arya dalam keterangannya pada Selasa (21/1).
Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa ratas yang akan dilakukan bersama K/L dan DPR juga akan membahas terkait persiapan retreat kepala daerah terpilih yang direncanakan akan dilakukan di Magelang seperti pola yang diadopsi para anggota Kabinet Merah Putih pada November lalu.
“Insyaallah secepatnya dan segera setelah pelantikan, Kemendagri bersama Lemhanas akan membawa para kepala daerah yang baru dilantik agar senasib bersama Kabinet Merah Putih ke Magelang, selama 10 hari,” ungkap Bima.
Selain itu, Bima menjelaskan jika jajaran menteri dalam kabinet menjalankan retreat secara singkat selama 3 hari, berbeda dengan kepala daerah yang rencananya akan dilaksanakan selama 10 hari.
“Kalau kita kan (anggota kabinet) cuma 3 hari, temen-temen daerah ditambah menjadi 10 hari,”ungkapnya.
Bima juga menuturkan bahwa kepastian terkait pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno juga akan dilakukan pada ratas tersebut.
“Nanti tanggal 22 Januari 2025 dipastikan di DPR. Kita akan lakukan pembahasan dengan DPR," ujar Bima.
Hingga saat ini, Bima menyebut pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025 mendatang. Adapun rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpes) yang masih berlaku saat ini.
“Sementara ini Perpresnya belum berubah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda mengkonfirmasi tanggal pelantikan kepala daerah harus dimundurkan dari yang sebelumnya dijadwalkan Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025. Hal itu imbas adanya sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi baru selesai tanggal 13 Maret 2025.
“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi. (Dev/I-2)
Terkini Lainnya
Luthfi-Taj Yasin tak Dilantik 6 Februari 2025
DPR: Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Miliki Legitimasi Yuridis
Hakim MK Pertanyakan Pemungutan Suara Pilkada Banjarbaru
Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Pertengahan Maret 2025
Tok, 6 Februari Pelantikan Kepala Daerah untuk Pilkada Nihil Sengketa
Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Perludem : Sudah Sesuai Tunggu Putusan MK, Supaya Serentak
Pakar : Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Salahi Aturan, Agar Serentak
Pelantikan Kepala Daerah Mundur Lagi, Sufmi Dasco: Biar makin Serentak
Alasan Mendagri Menggabungkan Pelantikan Kepala Daerah tidak Bersengketa dengan Putusan Sela di MK
Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Putusan MK? Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah sebelum Ramadan
Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Pembekalan sebelum Puasa
Guru dan Pedagogi Digital
Hati-Hati Sistem Penerimaan Murid Baru
Memaknai 102 Tahun NU dalam Percaturan Dunia
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap