MK Gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang tidak Dapat Diterima

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang mempersoalkan hasil Pilkada Pemalang 2024.
"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Suhartoyo menjelaskan bahwa pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada ialah tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada 3 Desember 2024, sementara Vicky mendaftarkan permohonannya pada 6 Desember 2024.
"Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menyebut ada kotak suara yang disimpan di toilet KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat penghitungan suara Pilkada Pemalang 2024.
"Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ucap kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perdana, Kamis (9/1).
Dengan penemuan kotak surat tersebut, Vicky-Suwendi menduga KPU Kabupaten Pemalang berupaya untuk tidak menghitung seluruh suara yang masuk. Pesohor itu mengaku curiga dengan KPU Kabupaten Pemalang yang menjadi tergugat dalam perkara ini.
Di samping itu, Vicky-Suwendi mengaku menemukan praktik politik uang dalam Pilkada Pemalang 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan uang sebelum hari pemilihan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Vicky-Suwendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 yang ditetapkan KPU setempat. Ia juga meminta MK untuk memerintahkan pelaksanaan ulang Pilkada Pemalang dengan transparan dan jujur. (Ant/M-3)
Terkini Lainnya
Profesor UGM Sebut Prabowo Sengaja Buat Suasana Krisis Lewat Efisiensi
Ahli: Bubarkan Pilkada Jika MK Tak Batalkan Kemenangan Calon Petahana yang Selewengkan APBD untuk Kampanye
Efisiensi Anggaran, Gaji Pegawai MK hanya Cukup Sampai Mei 2025
Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Mahakam Ulu, Saksi Beberkan Praktik Cawe-Cawe Bupati Aktif
Sidang Gugatan Pilkada Mimika Ungkap Kejanggalan Jumlah Partisipasi Pemilih Lebih 100%
Sengketa Pilkada Pasaman Sumbar Persoalkan Status Cawabup Terpidana Kasus Penipuan
Vicky Prasetyo Bocorkan Ini di MK
Afirmasi untuk Pengesahan RUU PPRT
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap