Update Putusan Dismissal MK 228 Gugatan Kandas, 34 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada sesi kedua sidang putusan dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2). Sebanyak 48 perkara telah diputus dan tujuh perkara lainnya dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“48 perkara yang telah diucapkan baik berupa ketetapan putusan. Artinya, masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan dan itu akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK pada Rabu (5/2).
Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak, Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu.
Hingga persidangan hari kedua pukul 18.00 WIB, sudah ada 262 perkara yang dibacakan dengan rincian 34 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian sementara sisanya 228 perkara dihentikan atau gugur. Masih ada sesi 3 yang akan dibacakan malam ini dalam Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Saldi mengatakan, sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi akan secara resmi memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut.
Ia menekankan bagi setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait yang lanjut ke sidang pembuktian, dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.
“Bagi yang akan mengajukan saksi atau alih, harus segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan, supaya mahkamah lebih fokus mendalami kepada saksi itu,” katanya.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. (DEV)
Terkini Lainnya
Sidang Gugatan Pilkada Pesawaran Ungkap Cabup Terpilih tidak Memiliki Ijazah SMA
Saksi Ahli di MK Tegaskan Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
LHKPN Jadi Persoalan dalam Sidang Gugatan Pilkada Mandailing Natal
Polemik Cabup Terpilih telah Menjabat 2 Periode Mencuat dalam Sidang Gugatan Pilkada Kutai Kartanegara
Manipulasi Suara Masif Terjadi di Pilkada Papua Pegunungan
Profesor UGM Sebut Prabowo Sengaja Buat Suasana Krisis Lewat Efisiensi
Kelakar Hakim MK Saldi Isra, Minta Peserta Sidang Matikan Mic untuk Hemat Anggaran
Anggaran MK Dipangkas Rp226 Miliar Berdampak pada Sidang Sengketa Pilkada
Ahli: Bubarkan Pilkada Jika MK Tak Batalkan Kemenangan Calon Petahana yang Selewengkan APBD untuk Kampanye
Sidang Sengketa Pilkada: Ahli Soroti Pemalsuan Dokumen Cawagub Papua
Kepala Daerah yang Masih Bersengketa di MK tidak Ikut Retret di Magelang
Sidang Sengketa Pilkada: Pemilih Ganda di 400 TPS Bukti Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung Berjalan Buruk
Ketika Menhan AS Beretorika
Alternating Family dan Perkembangan Keluarga Generasi Z
Hilangnya Kejujuran
Proyek Genom Manusia, Pedang Bermata Dua
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap