visitaaponce.com

Update Putusan Dismissal MK 228 Gugatan Kandas, 34 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

Update Putusan Dismissal MK: 228 Gugatan Kandas, 34 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian
Jajaran sembilan majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024.(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada sesi kedua sidang putusan dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2). Sebanyak 48 perkara telah diputus dan tujuh perkara lainnya dilanjutkan pada sidang pembuktian.

“48 perkara yang telah diucapkan baik berupa ketetapan putusan. Artinya, masih ada 7 perkara lain yang tidak diucapkan dan itu akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK pada Rabu (5/2). 

Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak, Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu. 

Hingga persidangan hari kedua pukul 18.00 WIB, sudah ada 262 perkara yang dibacakan dengan rincian 34 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian sementara sisanya 228 perkara dihentikan atau gugur. Masih ada sesi 3 yang akan dibacakan malam ini dalam Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta. 

Saldi mengatakan, sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi akan secara resmi memanggil para pihak untuk menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut. 

Ia menekankan bagi setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait yang lanjut ke sidang pembuktian, dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot. 

“Bagi yang akan mengajukan saksi atau alih, harus segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan, supaya mahkamah lebih fokus mendalami kepada saksi itu,” katanya. 

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta menerima tambahan bukti. (DEV) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat