Demokrasi Mulyono
DEMOKRASI di negeri ini masih terus menemui ujian dari masa ke masa. Dari penguasa ke penguasa.
Pengalaman buruk berdemokrasi selama Orde Baru belum juga menyadarkan dan menyatukan langkah kita bahwa pascareformasi seharusnya demokrasi berjalan dengan baik, sehat, dan menggembirakan.
Demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), masih manis di bibir, tetapi pahit dilaksanakan sebagian elite politik dan kekuasaan.
Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?
Perjalanan 79 tahun berbangsa dan bernegara setelah lepas dari penjajahan masih jauh dari harapan untuk meraih 'Nusantara baru, Indonesia maju' sesuai dengan tema HUT Hari Kemerdekaan lalu.
Pasalnya, tata kelola penyelengaraan negara belum tegak lurus dengan cita-cita founding fathers dan UUD 1945. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 di antaranya menyatakan Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga tujuan pemerintahan itu tidak mungkin terwujud apabila kita meninggalkan demokrasi yang menjadi napas kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip demokrasi ialah kesetaraan. Semua warga negara Indonesia memiliki kesamaan di muka hukum (equality before the law). Tidak boleh ada yang melecehkan atau merasa di atas hukum. Hal itu sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo
Kesetaraan tak hanya dalam aspek hukum, aspek lainnya sama dan sebangun harus setara, seperti kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Kesetaraan ialah harga mati dalam negara demokrasi. Terlebih Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, kepercayaan adat istiadat, bahasa, dan sebagainya, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Siapa pun punya hak hidup dan berkembang di bawah naungan Pancasila sebagai titik temu berbagai perbedaan (kalimatun sawa), mengutip almarhum Cak Nur. Pancasila inilah kekuatan bangsa Indonesia yang tak pernah lekang oleh waktu meskipun dalam aktualisasinya masih perlu penguatan.
Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas
Pilihan para pendiri bangsa untuk memilih jalan republik ketimbang kerajaan dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 dan 11 Juli 1945 menunjukkan Nusantara yang sangat kaya hanya bisa diselamatkan dengan bentuk negara republik, bukan federal, apalagi monarki (kerajaan).
Alhasil, Pasal 1 UUD 1945 menyebutkan ayat (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik dan ayat (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Walakin, pengelolaan sebagai negara demokrasi tidak semata berdasarkan hukum. Norma etika juga harus dikedepankan sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024
Dalam ketetapan itu disebutkan bahwa pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan, serta martabat diri sebagai warga bangsa.
Kini, demokrasi di persimpangan jalan. Dua periode Presiden Joko Widodo memimpin Republik ini dan sebentar lagi akan menanggalkan singgasana empuk kekuasaan, tidak memiliki kemajuan. Demokrasi sekadar berjalan secara prosedural, tetapi substansi demokrasi masih jauh tersemai.
Kebanggaan kita sebagai bangsa tidak sekadar Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Pesta demokrasi, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang baru berlalu, memang berlangsung dengan sukses.
Namun, di balik itu semua, praktik politik kotor, seperti politik uang, intimidasi, dan mobilisasi, yang dilakukan kelompok tertentu secara de facto berjalan secara sistematis, masif, dan terstruktur (SMT) meskipun putusan Mahkamah Konstitusi mementahkan hal tersebut.
Demokrasi substantif meniscayakan akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta checks and balances.
Indeks demokrasi dan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di era Presiden yang memiliki nama kecil Mulyono ini jeblok. Freedom House menyebut indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 poin ke 53 poin pada 2019-2023. Demikian pula IPK Indonesia yang jalan di tempat dengan skor 34 pada 2022-2023.
Demokrasi berjalan semau gue, menang-menangan dengan prinsip homo homini lupus ala Il Principe (Sang Pangeran). Di tengah kemuraman berdemokrasi menjelang Jokowi lengser, pembubaran, perusakan, dan kekerasan pada diskusi Diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), menambah muram potret demokrasi di Tanah Air.
Meski pihak berwenang sudah menetapkan sejumlah tersangka, sebagian pihak pesimistis aparat Bhayangkara mampu mengungkap pemberi order alias sang dalang aksi barbar tersebut, sebagaimana kasus-kasus yang bernuansa politis lainnya. Tabik!
Terkini Lainnya
Jokowi Masa Lalu Prabowo Harapan Baru
Israel dan Spiral Kekerasan
Nyinyiran Kaesang
Parlemen Jangan Cemen
Demokrasi Kocar-kacir
Tempat Asyik Prabowo-Mega
Kemiskinan Struktural
Pemimpin Jarkoni
Sindiran tak Bermakna
Oposisi Loyal
Tragedi Kali Bekasi
Mencetak Rekor Jumlah Menteri
Keresahan dalam Kebebasan
Bahaya Penjilat
Satu Bulan
NU-Muhammadiyah dan Konsolidasi Demokrasi
Peningkatan Daya Saing Produk Indonesia Pasca-Belt and Road Initiative
Kurikulum Sekolah Damai
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap