visitaaponce.com

Audisi Calon Menteri Cegah Kejar Setoran

SETIAP presiden menuliskan kisahnya sendiri untuk memilih menteri. Ada yang melibatkan badan intelijen sampai KPK, melakukan audisi terbuka atau tertutup.

Prabowo Subianto yang dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024 punya cara sendiri untuk memilih menteri. Caranya, menurut Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo memeriksa latar belakang, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara tatap muka.

Proses uji kelayakan dan kepatutan calon menteri, kata Prabowo seperti dikutip Antara, sudah berjalan lama. “Sebenarnya prosesnya sudah berjalan lama. Pimpinan-pimpinan partai koalisi mengajukan nama-nama yang akan kami pelajari,” katanya di Jakarta, Jumat (11/10).

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Pelibatan pimpinan parpol dalam menentukan menteri sebuah keniscayaan. Jalan menuju kursi presiden hanya melewati parpol. Tidak ada capres jalur perseorangan. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Satu syarat mutlak dimintakan Prabowo kepada pimpinan partai. “Saya sudah sampaikan kepada semua partai yang mau bergabung dalam koalisi saya. Terang-terangan saya katakan semua ketua umum, semua perwakilan, jangan menugasi menteri-menteri yang Saudara tunjuk, di pemerintah yang saya pimpin, jangan Saudara tugasi untuk cari uang dari APBN, APBD,” katanya di Jakarta pada Kamis (10/10).

Penegasan Prabowo itu memperlihatkan komitmennya yang kuat, sangat kuat, untuk menciptakan kabinet yang bebas dari korupsi. Poin ke-7 visi Prabowo-Gibran Rakabuming Raka ialah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Presiden Joko Widodo juga mempunyai komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, saat menjabat periode pertama pada 2014, Jokowi melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyeleksi menteri.

KPK memberikan masukan latar belakang menteri dan menandai menteri-menteri yang rekam jejaknya meragukan. Ketika itu dinamika seleksi calon menteri diwarnai dengan pemberian spidol merah dan kuning dari KPK kepada beberapa nama kandidat menteri yang diduga terlibat kasus hukum.

Meski sudah melibatkan KPK dan PPATK, pada periode pertama Jokowi masih terdapat menteri yang dihukum karena korupsi. Karena itu, KPK tidak dilibatkan lagi dalam seleksi menteri pada periode kedua Jokowi.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Seleksi menteri sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Peraturan perundang-undangan hanya menyebut enam syarat menteri, antara lain, sehat jasmani dan rohani serta memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Suka-suka presiden menentukan kriteria tambahan untuk penentuan calon menteri dan setiap presiden punya pertimbangan masing-masing. Presiden Soeharto, seperti pernah dituturkan Cosmas Batubara, sangat memperhatikan perimbangan pulau-pulau besar, sehingga menteri yang menjabat punya latar belakang etnisitas Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, dan seterusnya.

Sejak presiden dipilih langsung oleh rakyat pada 2004, presiden terpilih menggunakan metode uji kelayakan dan kepatutan untuk menyeleksi calon menteri. Selain itu, presiden terpilih berkonsultasi dengan pimpinan parpol pendukungnya.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan presiden terpilih ialah memanggil calon-calon menteri kemudian diajak diskusi mengenai visi dan misi mereka jika menjabat menteri di kementerian tertentu.

Lewat diskusi itu diharapkan dapat diketahui kualitas intelektual, integritas moral, serta kemampuan visioner dari para calon menteri tersebut. Dengan hak prerogatifnya, presiden menentukan menteri-menteri yang dianggap patut dan layak untuk membantu pemerintah.

Susilo Bambang Yudhoyono ialah presiden pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Ia pula yang meletakkan dasar uji kelayakan dan kepatutan calon menteri secara terbuka. Sementara itu, Jokowi menggunakan cara tertutup.

Ada plus minus setiap cara itu. Uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka ibarat sebuah tontonan. Layaknya sebuah tonil, dia harus dikemas sedemikian apik sehingga menarik. Harus didahului prolog, kemudian drama, dan ending.

Masih ingat pembicaraan publik tentang hati terluka Nila Djuwita Moeloek pada 2009? Hatinya terluka karena setelah mengikuti audisi calon menteri yang sangat terbuka, ternyata digantikan pada saat-saat terakhir. Dia diganti karena dinyatakan tidak lolos uji kesehatan.

Dalam kasus Nila kesalahan terletak pada pilihan membuka sebuah proses rekrutmen kepada publik untuk keputusan prerogatif presiden yang rahasia dan mutlak. Kiranya audisi tertutup yang dilakukan Jokowi bisa dilanjutkan Prabowo.

Hak prerogatif presiden juga mencakup penentuan komposisi kabinet antara orang partai dan profesional. Tidak ada aturan baku terkait dengan komposisi itu. Komposisi menteri periode pertama Yudhoyono terdapat 21 menteri nonpartai dan 16 menteri berasal dari parpol. Pada periode kedua terdapat 16 menteri nonparpol dan 21 menteri berasal dari parpol.

Periode pertama Jokowi diisi 18 menteri nonparpol dan 16 menteri berasal dari parpol. Periode kedua, juga 18 menteri nonparpol dan 16 menteri berasal dari parpol.

Publik menunggu audisi yang dilakukan Prabowo dalam menentukan menteri dan komposisi kabinet. Siapa pun orangnya, satu yang pasti, menteri jangan dikasih kejar setoran untuk parpol agar ia tidak ugal-ugalan.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat