visitaaponce.com

Melawan Kebohongan

MEMBACA pernyataan Ketua KPK Nawawi Pomolango soal banyaknya isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat publik yang tidak sesuai dengan kenyataan sungguh bikin jengkel. Kebohongan, ketidakjujuran, kiranya telah mendarah daging di kalangan mereka.

Secara teori, setidaknya ada dua alasan mengapa manusia berbohong. Pertama, berbohong untuk mendapatkan sesuatu dan, kedua, berbohong untuk tujuan perlindungan diri. Kebohongan yang tidak masuk akal pun tak soal mereka lakukan selama salah satu dari dua tujuan itu terpenuhi.

Dalam konteks pelaporan LHKPN, Ketua KPK memberi satu contoh kebohongan yang bisa dikategorikan tidak masuk akal itu. “Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya, (masak) ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta,” ungkap Nawawi.

Fortuner yang dimaksud Nawawi ialah mobil sport utility vehicle (SUV) yang amat populer di Indonesia, Toyota Fortuner. Harga bekasnya saja, kalau menilik situs jual beli mobil, saat ini masih ratusan juta rupiah. Karena itu, tak salah kalau dia kemudian meneruskan celetukannya. “Di mana dapat Fortuner Rp6 juta? Kita pengin beli 10 kalau gitu.”

Ia memang hanya mencontohkan satu kasus, tetapi sangat mungkin kebohongan yang aneh-aneh seperti itu akan banyak ditemui pada isi laporan LHKPN para pejabat publik yang diserahkan ke KPK. Barangkali karena saking aneh-anehnya, Nawawi mengistilahkan laporan-laporan itu amburadul dan asal-asalan.

Praktik memanipulasi isi laporan semacam itu bisa dikategorikan sebagai kebohongan untuk perlindungan diri. Mereka mencoba menutup-nutupi fakta atau data yang sebenarnya untuk melindungi diri dari kemungkinan pengusutan asal-usul harta mereka yang boleh jadi juga didapatkan dengan cara yang manipulatif.

Patut diduga mereka takut jujur karena harta mereka berasal dari sumber yang tidak bersih. Mungkin dari hasil korupsi, mungkin dari hasil gratifikasi, memeras atau dari sumber-sumber yang tak kalah kotor lainnya. Logikanya simpel, kalau sumber hartanya bersih, halal, dan 'baik-baik saja', bukankah mereka tak perlu repot menutupinya dengan kebohongan?

Modus kebohongan para pejabat dalam mengisi LHKPN itu serupa tapi tak sama dengan yang dilakukan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait dengan kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang dilakukan anak buahnya. Dalam peristiwa itu, satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas, sedangkan dua rekannya, AD dan SA, terluka oleh peluru yang keluar dari senjata api polisi.

Dari sini, rekayasa itu dimulai. Demi melindungi si penembak, Aipda Robig Zaenudin, Irwan sempat mencoba menutupi kasus tersebut dengan membuat skenario bohong bahwa seakan korban ialah anggota geng dan sedang terlibat tawur. Robiq, dalam narasi yang disampaikan Irwan, melepaskan tembakan seusai mendapat perlawanan dari Gamma saat hendak melerai tawur tersebut.

Belakangan, dari hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Tengah dan kesaksian korban yang selamat, rekayasa itu terbongkar. Kebohongan Irwan dan jajaran Polrestabes Semarang terkuak. Terbukti tidak ada tawur sebelum kejadian seperti didalihkan polisi. Yang sesungguhnya terjadi, Robig menembak ketiga siswa itu lantaran emosi setelah kendaraan mereka saling pepet di jalanan.

Dua contoh praktik ketidakjujuran pejabat dan aparat negara itu memang bukan hal yang baru dan bukan pula baru kali ini terjadi. Sebelum ini juga sudah teramat banyak kasus kebohongan yang dilakukan para 'orang kuat' itu. Yang membuat publik dongkol ialah kebanyakan pelaku praktik kebohongan itu tidak mendapatkan sanksi yang tegas dan sepadan.

Dalam hal pelaporan LHKPN, misalnya, meski ketahuan bohong atau mengisinya secara asal-asalan, tidak ada sanksi yang bisa menjerat mereka. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi landasan kewajiban pelaporan LHKPN sangat disayangkan tidak mengatur sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melaporkan atau yang lapor, tapi laporannya tidak riil atau tidak benar.

Lalu dalam perkara penembakan siswa di Semarang, entah kenapa, belum ada sanksi bagi aparat yang telah menyebar narasi rekayasa penuh kebohongan itu. Jangankan sanksi, sidang etik untuk Kapolrestabes Semarang saja belum terlihat tanda-tanda bakal dilakukan. Sidang etik baru digelar untuk tersangka penembakan, Aipda Robiq.

Dengan dua contoh itu, mudah bagi kita untuk menarik sebuah asumsi bahwa absennya sanksi keras itulah kiranya yang membuat praktik-praktik kebohongan tak pernah mati. Kebohongan demi kebohongan terus diproduksi. Kebohongan kian berserak di mana-mana karena makin lama orang akan menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah dan normal.

Tanpa sanksi, kebohongan seakan menjadi ternormalisasi. Entah sampai kapan, mungkin akan terus seperti ini, selama kita, publik, tidak cukup kuat melawan kebohongan itu.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat