visitaaponce.com

Meretas Ormas

TAMAN sejatinya ialah ruang terbuka untuk masyarakat. Di taman itulah warga melepas penat untuk bersantai sejenak sembari menikmati keindahan taman.

Di tempat itu, warga juga bisa saling mengenal, berinteraksi, dan bisa pula berkreasi, di antaranya membuat konten. Namun, tidak semua pihak mendukung keberadaan taman.

Alih-alih menjaga, merawat, dan mempercantik taman, salah seorang anggota organisasi kemasyarakatan pemuda yang cukup ternama mencegah warga membuat konten di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan, dengan alasan tidak ada izin dari ormasnya.

Aksi anggota ormas itu viral. Sebagaimana biasa, setelah viral dan mendapat kecaman dari warganet yang budiman, sang pemuda itu meminta maaf kepada publik.

Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman, taman adalah ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau yang dirancang untuk mengoptimalkan fungsi tertentu dan dapat diakses oleh publik serta mewadahi interaksi masyarakat.

Selain ulah anggota ormas yang sok kuasa yang merusak kenyamanan di taman, ketidaknyaman lain ialah keberadaan tukang parkir. Mereka datang biasanya dari akamsi alias anak kampung sini, bisa pula dari ormas. Mereka bertindak sebagai tukang parkir liar.

Padahal, dengan disediakannya lokasi parkir, warga yang mengunjungi taman tersebut akan memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang telah disediakan.

Kembali kepada perilaku ormas. Keresahan masyarakat terhadap sebagian ormas sudah berlangsung lama. Bermacam-macam perilaku mereka yang tidak terpuji, seperti meminta tunjangan hari raya (THR) dan sumbangan lainnya.

Di pinggiran Jakarta dan sejumlah kota/kabupaten di Tanah Air, saat pembangunan perumahan berjalan masif, tak luput dari pemerasan ormas. Mereka meminta 'uang keamanan' kepada pengembang.

Di kawasan-kawasan industri seperti di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Jawa Barat, ormas atau lembaga swadaya masyarakat acap kali tawur rebutan limbah pabrik. Mereka juga tidak segan menekan pihak perusahaan untuk memberikan 'jatah' limbahnya ke mereka.

Tak hanya urusan limbah yang tentu bernilai ekonomis, sebagian ormas/LSM itu juga sering kali membuat pusing para kepala sekolah, khususnya sekolah favorit, saat proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Banyak lagi perilaku tak patut yang mereka lakukan. Mereka juga menjadi calo tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan dengan menyetorkan sejumlah fulus, seperti sejumlah kasus di Karawang.

Anehnya, aksi-aksi mereka yang meresahkan itu mendapat pembiaran dari aparatur penegak hukum. Di sisi lain, penegak hukum berdalih mereka tidak mendapatkan laporan dari korban terkait dengan aksi yang meresahkan masyarakat. Warga yang menjadi korban juga enggan melapor karena tidak ingin berurusan panjang dengan ormas atau proses hukum yang berliku-liku.

Jalan satu-satu menghadapi perilaku lancung anggota ormas ialah memviralkan perilaku mereka ke media sosial. Jurus the power of social media terbukti efektif untuk mendorong pihak berwenang mengambil tindakan. No viral no justice! meskipun sering kali ujungnya aparat penegak hukum mengambil jalan restorative justice, jalan perdamaian setelah pelaku memohon maaf kepada korban.

Kondisi yang tidak sehat bagi perkembangan ormas harus segera diakhiri, terutama kepala daerah yang sering menjalin relasi simbiosis mutualisme dengan ormas. Relasi itu membuat ormas tidak beranjak dari karakter mereka sebagai pressure group bagi pihak-pihak lain.

Padahal, keberadaan ormas sangat baik nan mulia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan tujuan berdirinya ormas, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, tujuannya untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan mewujudkan tujuan negara.

Ormas sebenarnya bisa menjadi tempat persemaian pemimpin masa depan melalui pelatihan yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Sejarah Indonesia merdeka di antaranya digerakkan dari ormas dan sejumlah tokoh pemuda, seperti Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi Kemerdekaan (1945).

Ormas jangan menjadi benalu masyarakat. Para pemuda yang berhimpun dalam ormas harus memberikan kemaslahatan untuk masyarakat.

"Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi," kata Soe Hok Gie mewanti-wanti. Tabik!

 



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat