Pemilihan Serentak, Pelantikan Serempak
PEMILIHAN dan pelantikan kepala daerah ibarat dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi. Jika pemilihan dilakukan secara serentak, otomatis pelantikan pun dilakukan secara serempak. Itulah inti putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 menyebutkan pemilihan menentukan siapa yang dipilih rakyat, sedangkan pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Proses pelantikan akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan. Suatu tahapan yang jelas untuk menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru akan menghindari adanya kekosongan kekuasaan.
“Dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak pada 2024 mendatang sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka setelah dilaksanakan pemungutan suara secara serentak harus diikuti pula dengan pelantikan secara serentak,” demikian putusan MK.
Bagaimana jika putusan MK tidak dilaksanakan? Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 menyebutkan ketundukan dan ketaatan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, ketidaktaatan terhadap putusan MK ialah bentuk ketidaksetiaan dan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri atau yang disebut sebagai constitutional disobedience.
Ada konsekuensi jika tidak mematuhi putusan MK. Putusan Nomor 105/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak mematuhinya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi.
Perintah MK terkait dengan pelantikan serentak itu sudah sangat terang benderang dalam Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 21 Desember 2023. Disebutkan bahwa pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait dengan pelantikan kepala daerah dan wakilnya.
Oleh karena itu, menurut MK, pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti norma yang mengatur pelantikan secara serentak.
Ada pengecualian pelantikan tidak serentak seperti tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024. Pengecualian untuk pelantikan secara serentak hanya dapat dilakukan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
MK sudah memutuskan bahwa pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada digelar pada 7-11 Maret 2025. Dengan demikian, jika mematuhi putusan MK, pelantikan kepala daerah serentak bisa dilakukan setelah 11 Maret 2025.
Semula rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari 2025 sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pada 22 Januari 2025. Total ada 296 kepala daerah dari 575 daerah yang siap dilantik pada gelombang pertama. Gelombang kedua direncanakan digelar setelah tuntas proses di MK. Gelombang ketiga bagi daerah yang pilkadanya diputuskan diulang oleh MK.
Keputusan rapat kerja di Komisi II DPR itu tidak sejalan dengan perintah MK. Apakah ini yang disebut sebagai pembangkangan terhadap konstitusi?
Alasan mempercepat pelantikan ialah kepala daerah terpilih segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah. Tujuan mulia itu mestinya dilakukan dengan cara-cara baik tanpa melanggar konstitusi dengan tahu dan mau.
Pemerintah sudah memastikan untuk menunda pelantikan kepala daerah pada 6 Februari. Tanggal pasti pelantikan akan dikoordinasikan Kemendagri dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
Hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum meneken peraturan presiden terkait dengan revisi waktu pelantikan. Elok nian bila Presiden Prabowo menetapkan jadwal pelantikan sesuai dengan putusan MK. Toh, hanya menunggu sebulan lagi hingga rampung penyelesaian sengketa pilkada di MK pada Maret 2025.
Pada saat dilantik, para kepala daerah akan mengucapkan sumpah untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Kiranya para kepala daerah benar-benar menjalankan sumpah mereka sehingga kelak karier mereka tidak berakhir di penjara. Mereka serentak dipilih, serempak pula dilantik sehingga terpenuhi tujuan pilkada serentak, yaitu penghematan biaya.
Terkini Lainnya
Prabowo Ogah Pisah
Malu sama Rwanda
Kampus Tambang
Buruk Rupa Tatib Dibelah
Komunikasi Gas Melon
Tukang Peras
Blunder Bahlil
Kemewahan yang Terjangkau
Negara Boros
Kode Keras
Pagar Makan Lautan
Tumenggung Endranata
NKRI Harga Nego
Menemui Emil Salim
Kedermawanan bukan Ilusi
Memaknai Valentine sebagai Peringatan, bukan Perayaan
Khittah Pers Indonesia
Melampaui Kebijakan Gincu Pendidikan
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap