visitaaponce.com

Sidang Vonis Surya Darmadi Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Surya Darmadi Digelar Hari Ini
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau.(MI/ Moh Irfan)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan kasus rasuah pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, hari ini, Kamis (23/2). Nasib pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bakal ditentukan nanti.

"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Persidangan Surya digelar di Ruang Kusuma Atmadja. Rencananya, pembacaan vonis dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup untuk Surya Darmadi, Bikin Investasi Lebih Baik

Dalam kasus ini, Surya dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Surya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Surya. Totalnya yakni Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36 serta Rp73.920.690.300.000 yang masuk dalam hitungan kerugian keuangan negara.

Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Surya bakal dirampas untuk dilelang oleh jaksa. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat