KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil Pileg 2024. Sejumlah warga di Gorontalo dan Kota Ternate bakal kembali datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Sabtu (22/6) ini.
Hal itu sudah diatur oleh KPU lewat Keputusan Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Jumat (14/6). Dalam keputusan tersebut, Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 menjadi yang lebih dulu dieksekusi oleh KPU
Pada putusan pertama, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo daerah pemilihan (dapil) Gorontalo II di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Baca juga : KPU Genjot Antusiasme Warga saat Pemilu Ulang 2024
Putusan MK itu diketok pada Kamis (6/6) lalu dengan perintah untuk dilaksanakan KPU dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Sengketa hasil Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo itu dimohonkan oleh PDI Perjuangan.
Selain di Gorontalo, pelaksanaan PSU pada Sabtu (22/6) juga dilakukan di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih di TPS tersebut yang sudah mencoblos pada Rabu (14/2) lalu harus mencoblos lagi surat suara DPRD Kota Ternate dapil Kota Ternate II.
Perkara tersebut diajukan oleh Partai NasDem yang mendalilkan adanya kelalaian petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 08 yang tidak menandatangani 221 surat suara, sehingga surat suara dinyatakan tidak sah.
Akibatnya, 143 suara untuk Partai NasDem sebelumnya yang telah ditetapkan di tingkat TPS dinyatakan tidak sah oleh KPU karena termasuk dalam 221 surat suara yang dinyatakan tidak sah karena surat suaranya tidak ditandatangani Ketua KPPS. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Ada Pelanggaran Administrasi, Ahmad Ali Minta Pilgub Sulawesi Tengah Diulang
Kubu Risma-Gus Hans Minta Pilgub Jatim Diulang tanpa Khofifah-Emil
Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Dilaksanakan Tidak Serentak
Pakar Ingatkan Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Harus Serentak
Skema Anggaran PSU di Wilayah Kotak Kosong dari APBN atau APBD
PSU Diyakini Berjalan Kondusif
Sengketa Pilkada Pasaman Sumbar Persoalkan Status Cawabup Terpidana Kasus Penipuan
Saksi di MK Beberkan Aksi Pengurangan TPS dan Politik Uang di Pilkada Bangka Barat
Sidang Sengketa Pilkada: Ahli Soroti Pemalsuan Dokumen Cawagub Papua
Sidang Sengketa Pilkada: Pemilih Ganda di 400 TPS Bukti Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung Berjalan Buruk
Baleg DPR RI akan Bahas Revisi UU Pilkada, Target Selesai 2027
DPR Bisa Evaluasi Lembaga Negara, Independensi Lembaga Negara Dinilai Terancam
Solusi atas Konversi 20 Juta Hektare Hutan untuk Food Estate
Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reposisi Core Business Perguruan Tinggi dan Mengadaptasi Kebijakan Presiden Prabowo
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap