visitaaponce.com

Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi

Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo(MI)

Anggota Komisi III DPR Johan Budi menyambut baik desakan dari pegiat antikorupsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perampasan aset. Dia mengingatkan, saat ini, upaya untuk memuluskan beleid itu ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Tapi bola di tangan Pak Presiden, karena yang membuat Perppu pemerintah, presiden," kata Johan saat dihubungi, Rabu (3/7).

Johan mengingatkan Perppu tersebut diterbitkan sesuai dengan tingkat urgensi serta kebutuhan. Jika memang sangat mendesak, itu bisa saja segera diterbitkan, sama seperti ketika penanganan covid-19.

Baca juga : Presiden Diminta Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset

"Kalau menurut pemerintah Perppu ini sangat mendesak ya diterbitkan saja Perppu, karena itu sepenuhnya kan kewenangan presiden," jelas mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi diminta segera mengeluarkan Peraturan Perppu tentang perampasan aset. Pasalnya, DPR tidak kunjung mengesahkan atau bahas membahas secara serius RUU Perampasan Aset.

Jokowi sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.

"Waktu yang tersedia bagi pemerintah dan DPR (periode saat ini) itu sangat singkat, sangat pendek, sehingga harapannya bisa dikeluarkan Perppu saja," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat