KPK Kaitkan Transaksi Tanah Andhi Pramono dan Keluarganya dengan Kasus Cuci Uang
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang yang kini diusut. Informasi itu diulik dengan memeriksa tujuh saksi.
“Substansi pemeriksaan, penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP (Andhi Pramono) dan keluarganya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
Semua saksi yang diperiksa penyidik merupakan pihak swasta. Mereka yakni David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hhue, dan Kamariah.
Baca juga : Bikin Melongo, Segini Harga Ford Mustang Shelby GT350H Andhi Pramono yang Disita KPK
Tessa enggan memerinci lokasi pembelian lahan yang diulik penyidik. Keterangan para saksi diyakini menguatkan pemberkasan perkara dalam kasus pencucian uang yang menjerat Andhi.
Andhi masih berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang. Perkara utamanya yakni penerimaan gratifikasi sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Baca juga : 7 Bidang Tanah, Mobil Ford GT350 dan Rumah Gedong Andhi Pramono Disita KPK
Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim. (Z-7)
Terkini Lainnya
Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini
DPR Rencanakan Panggil MA dan KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Yosep Divonis Hari Ini di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
IPAK 2024 Indonesia Turun, Pakar: Kita Kehilangan Keteladanan dalam Berantas Korupsi
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Reethau Group Teken PJBG dengan KKKS (Pertamina EP) dalam Forum Gas Bumi untuk Dukung Kemandirian Energi Nasional
KPK Usut Alasan Tersangka Beli Tanah Terkait Korupsi di Tol Trans Sumatra
Satgas Pemberantasan Perjudian Online Temukan Jual Beli Rekening di Perkampungan
Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Terancam 12 Tahun Penjara
Banyak Makan Korban! Waspada Modus Penipuan Jual Beli Kendaraan, Begini Cirinya
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
PRT, Paus, dan Pancasila
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap