visitaaponce.com

KPK Kaitkan Transaksi Tanah Andhi Pramono dan Keluarganya dengan Kasus Cuci Uang

KPK Kaitkan Transaksi Tanah Andhi Pramono dan Keluarganya dengan Kasus Cuci Uang
Tersangka Andhi Pramono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang yang kini diusut. Informasi itu diulik dengan memeriksa tujuh saksi.

“Substansi pemeriksaan, penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP (Andhi Pramono) dan keluarganya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Semua saksi yang diperiksa penyidik merupakan pihak swasta. Mereka yakni David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin, Tan Tjong Hhue, dan Kamariah.

Baca juga : Bikin Melongo, Segini Harga Ford Mustang Shelby GT350H Andhi Pramono yang Disita KPK

Tessa enggan memerinci lokasi pembelian lahan yang diulik penyidik. Keterangan para saksi diyakini menguatkan pemberkasan perkara dalam kasus pencucian uang yang menjerat Andhi.

Andhi masih berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang. Perkara utamanya yakni penerimaan gratifikasi sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Baca juga : 7 Bidang Tanah, Mobil Ford GT350 dan Rumah Gedong Andhi Pramono Disita KPK

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat