Kisruh Sidang Paripurna DPD, Pimpinan Dinilai Langgar Aturan
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang. Anggota DPD Filep Wamafma menjelaskan ihwal terjadi saling rebut palu pimpinan tersebut.
Pimpinan DPD La Nyalla Mataliti dinilai melakukan pelanggaran tata tertib. Hal itu dipicu dengan pemekaran di tanah Papua yang kemudian menjadi dasar untuk dilakukan amendemen terbatas tata tertib DPD.
"Karena itu dalam rapat paripurna dibentuklah panitia khusus. Dalam membentuk tatib DPD dalam setiap perubahan tata tertib atau pembentukan peraturan di DPD dibentuk panitia khusus atau pansus. Pansus ini sudah dibentuk. Saya salah satu orang yang terlibat dalam anggota pansus tatib DPD," ujarnya, Sabtu (13/7).
Baca juga : Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Indonesia dan Amerika
Dalam pembahasan dan mekanisme kerjanya harus sesuai dengan tatib DPD, termasuk harmonisasi dengan panitia perancang undang-undang untuk memastikan tatib DPD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Dalam tahap harmonisasi telah selesai dilaksanakan oleh pansus DPD kemudian pada rapur yang hendak disampaikan laporan, tetapi dengan alasan pimpinan bahwa masih ada hal yang perlu ditinjau, kembali hasil kerja pansus hasil kerja pansus diserahkan kepemimpinan dan selanjutnya pimpinan membentuk tim kerja."
Pimpinan DPD juga dinilai memiliki tafsir berbeda tentang kedudukan akat kelengkapan dewan, termasuk terhadap pimpinan alat kelengkapan memiliki kedudukan yang sama dengan alat kelengkapan lain, khususnya di tingkat komite. "Jadi kalau pimpinan membentuk tim untuk membentuk pansus, itu tidak ditentukan, tidak diatur, atau tidak dibenarkan. Mari kita berpikir tidak lagi sebagai politik tetapi marilah kita meletakkan tatib ini sebagai norma tertinggi dalam institusi kita," ungkapnya.
Filep yang juga anggota pansus pembentukan tatib DPD juga menekankan bawah rapur ialah putusan tertinggi. Keputusan politik apapun tidak boleh bertentangan dengan norma yang ada di DPD atau menyimpang dari tatib DPD.
Kesalahan selanjutnya yakni pengakuan dari panitia perancang undang-undang bahwa tatib yang disusun oleh pimpinan tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan tatib pada umumnya termasuk melalui mekanisme harmonisasi. "Dari dua aspek ini ternyata pimpinan yang diketuai oleh La Nyalla sudah melakukan pelanggaran tata tertib. Hal ini kemudian mau disahkan dalam paripurna. Ini sesungguhnya tidak boleh," tukasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Di Keraton Yogyakarta, Ketua DPD RI Janjikan Parlemen yang Kolaboratif, Efektif, dan Inklusi
Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029
La Nyalla dan Sultan Najamudin Cek-Cok di Tengah Pemilihan Ketua DPD
Ogah Jadi Ketua DPD, Komeng: Ini Gedung Rubuh
Parpol tidak Miliki Hak Intervensi Kepemimpinan DPD
DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Paripurna DPR Setujui RUU PPRT masuk Prolegnas Prioritas 2024-2029
Rapat Paripurna DPR ke-18 Dihadiri 290 dari 575 Anggota DPR
RUU DKJ Disahkan Jadi Usulan DPR, Fraksi PKS Menolak
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap