Kabareskrim Sebut Propam dan Irwasum Evaluasi Penyidik soal Kasus Vina Cirebon
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Evaluasi dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Evaluasi dilakukan untuk melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Wahyu di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Baca juga : Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Selain itu, Wahyu juga tidak menutup kemungkinan bila kasus tersebut ditarik untuk ditangani Bareskrim Polri. Namun, terlebih dahulu melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani penyidik Polda Jabar tersebut.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," tutur jenderal bintang tiga itu.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. (Z-7)
Terkini Lainnya
Anggota Polres Cirebon Diminta Akui Siksa 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
Mabes Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina
Tujuh Terpidana Kasus Vina Dilindungi LPSK
Kesaksian Adi Hariyadi Buka Fakta Tidak Ada Pembunuhan
Kesaksian Adi Hariyadi Perkuat Dugaan Vina dan Eky Tewas Kecelakaan
Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji
Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
Pengacara: Bareskrim Polri akan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Keselamatan Pasien: Tanggung Jawab Profesi dan Kompetensi
Muhibah Ideologis Megawati ke Rusia dan Uzbekistan
Hizbullah Pasca-Nasrallah dan Hasyim Sofiyuddin
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap