visitaaponce.com

Bandar Judi Online harus Dimiskinkan

Bandar Judi Online harus Dimiskinkan
Ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami mendorong agar pasal TPPU juga diterapkan untuk bandar judi online yang merusak moral masyarakat dan berdampak pada perkonomian nasional," kata Gilang melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai judi online kerap menjerumuskan seseorang pada jurang kehancuran. Mereka akan dibuat kecanduan dan terlilit utang.

Baca juga : Polri Lacak Aset Bandar Judi Online

“Karena selain merusak moral, judi online banyak menjerumuskan masyarakat ke perilaku utang hingga membuat penggunanya kecanduan. Tidak sedikit permasalahan sosial timbul akibat judi online,” ujar Gilang.

Menurut dia, di Inodnesia bahaya judi online sudah setara dengan narkoba. Pasalnya, itu tidak hanya berdampak ke pelaku atau penggunanya saja tapi juga banyak orang lain di sekitarnya.

Gilang menyebut perlu langkah berani dan tegas dari kepolisian. Sehingga, efek jera terhadap bandar judi online dapat terasa.

"Dengan memiskinkan bandar, kita berharap otak-otak pelaku judi online tidak lagi bisa mengulangi kejahatannya karena kehabisan modal. Jadi ini sebagai salah satu langkah membumihanguskan praktik-praktik judi online," tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat