2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi Batas Usia Cakada tidak Ingin Anwar Usman Terlibat
DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Permintaan itu dipertegas melalui upaya yang akan mereka lakukan, yaitu melalui hak ingkar.
Hak ingkar yang akan mereka ajukan juga semata-mata agar tidak ada konflik kepentingan terhadap norma yang sedang diujikan. “Hak ingkar ini akan kami sampaikan langsung dalam persidangan perbaikan nanti kepada majelis panel. Pertimbangannya jelas, perkara ini secara tipologis memiliki kemiripan dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 kemarin,” ucap Fahrur Rozi kepada Media Indonesia, Rabu (17/7).
“Kami berharap dan optimistis hak ingkar ini disetujui oleh mahkamah untuk memastikan perkara ditangani tanpa ada konflik kepentingan,” tambahnya.s
Baca juga : Anwar Usman tidak Boleh Ikut Sidang Uji Materi Usia Cakada
Selain itu, nasib putra Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep, juga akan dipertaruhkan melalui putusan perkara yang tengah diajukan oleh Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Apakah Kaesang Pangarep akan mulus melenggang untuk mencalonkan di pilkada atau justru gagal mencalonkan diri.
“Menurut kami hanya Kaesang satu satunya orang yang nasib pencalonannya digantungkan kepada nasib perkara kami. Kalo ini dikabulkan, Kaesang gagal nyalon, kalau ditolak, dia bisa lanjut mencalonkan diri. Dengan demikian, Anwar Usman sebagai paman Kaesang harusnya gak ikut-ikutan dalam perkara ini. Dasarnya jelas Pasal 17 Ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman."
Di perkara ini pula, Fahrur Rozi menyebut marwah Mahkamah Konstitusi akan kembali diuji apakah masih berkomitmen terhadap penegakan konstitusi atau justru sebaliknya. Karena itu, ia berharap agar hak ingkar yang akan mereka ajukan itu juga dapat dikabulkan.
“Kalo mahkamah tidak mengindahkan hak ingkar kami, berarti mahkamah mau mengulang tragedi kelam yang meruntuhkan marwah dan muruah MK itu sendiri sebagai penjaga konstitusi. Kalo demikian, tidak ada komitmen betul dari mahkamah untuk memperbaiki citra dan penegakan kode etik terhadap kepercayaan publik,” pungkas Fahrur. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
ICMI : Konstitusi Harus Ditegakkan, Patuhi Putusan MK
Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta
Hakim MK Singgung Plagiasi Gugatan Syarat Usia Cakada Versi Anak Boyamin
Ketua MKMK Minta Anwar Usman Sadar dan Membatasi Diri dalam Perkara Syarat Batas Usia Cakada
MK sebagai Sistem Check and Balance Pelaksanaan Demokrasi
NasDem Targetkan Kemenangan Minimal 100 Kepala Daerah pada Pilkada 2024
KPU RI Pastikan tidak Cetak Surat Suara Ulang, meskipun Ada Calon Dicopot dari Pilkada
Perempuan Bukan Lagi Sekadar Pelengkap di Pilkada
Transisi Energi dan Perubahan Iklim Diharapkan Jadi Topik Debat Pilkada 2024
KPU Janji Umumkan Status Cakada Tersangka
Bawaslu Dilarang Tebang Pilih, Apalagi Membiarkan Pelanggaran Paslon Saat Kampanye
Singles Day: dari Jomblo untuk Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok
Menyambut Deeper Learning sebagai Pendekatan Pembelajaran
Mengantisipasi Populisme Trump
Menemukan kembali Indonesia
Robohnya Mahkamah Kami
Jangan Sia-siakan Hak Demokrasi: Jadilah Pemilih Cerdas
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap