visitaaponce.com

2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi Batas Usia Cakada tidak Ingin Anwar Usman Terlibat

2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi Batas Usia Cakada tidak Ingin Anwar Usman Terlibat
Hakim Anwar Usman (kanan) kembali ke meja majelis sesuai istirahat saat memimpin sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pileg 2024(MI/Usman Iskandar)

DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Permintaan itu dipertegas melalui upaya yang akan mereka lakukan, yaitu melalui hak ingkar.

Hak ingkar yang akan mereka ajukan juga semata-mata agar tidak ada konflik kepentingan terhadap norma yang sedang diujikan. “Hak ingkar ini akan kami sampaikan langsung dalam persidangan perbaikan nanti kepada majelis panel. Pertimbangannya jelas, perkara ini secara tipologis memiliki kemiripan dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 kemarin,” ucap Fahrur Rozi kepada Media Indonesia, Rabu (17/7).

“Kami berharap dan optimistis hak ingkar ini disetujui oleh mahkamah untuk memastikan perkara ditangani tanpa ada konflik kepentingan,” tambahnya.s

Baca juga : Anwar Usman tidak Boleh Ikut Sidang Uji Materi Usia Cakada

Selain itu, nasib putra Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep, juga akan dipertaruhkan melalui putusan perkara yang tengah diajukan oleh Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Apakah Kaesang Pangarep akan mulus melenggang untuk mencalonkan di pilkada atau justru gagal mencalonkan diri.

“Menurut kami hanya Kaesang satu satunya orang yang nasib pencalonannya digantungkan kepada nasib perkara kami. Kalo ini dikabulkan, Kaesang gagal nyalon, kalau ditolak, dia bisa lanjut mencalonkan diri. Dengan demikian, Anwar Usman sebagai paman Kaesang harusnya gak ikut-ikutan dalam perkara ini. Dasarnya jelas Pasal 17 Ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman."

Di perkara ini pula, Fahrur Rozi menyebut marwah Mahkamah Konstitusi akan kembali diuji apakah masih berkomitmen terhadap penegakan konstitusi atau justru sebaliknya. Karena itu, ia berharap agar hak ingkar yang akan mereka ajukan itu juga dapat dikabulkan.

“Kalo mahkamah tidak mengindahkan hak ingkar kami, berarti mahkamah mau mengulang tragedi kelam yang meruntuhkan marwah dan muruah MK itu sendiri sebagai penjaga konstitusi. Kalo demikian, tidak ada komitmen betul dari mahkamah untuk memperbaiki citra dan penegakan kode etik terhadap kepercayaan publik,” pungkas Fahrur. (Dis/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat