visitaaponce.com

Ketua MKMK Minta Anwar Usman Sadar dan Membatasi Diri dalam Perkara Syarat Batas Usia Cakada

Ketua MKMK Minta Anwar Usman Sadar dan Membatasi Diri dalam Perkara Syarat Batas Usia Cakada
Hakim Konstitusi Anwar Usman(MI/Usman Iskandar)

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri untuk tidak terlibat dalam perkara syarat batas usia calon kepala daerah.

Menurut Palguna, persoalan etika berbeda dengan norma hukum. Sehingga sebaiknya Anwar Usman menyadari apa konsekuensi yang akan ditimbulkan apabila ia kembali terlibat dalam perkara tersebut.

“Kalau soal itu sesungguhnya harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Seperti kata Immanuel Kant, dalam soal etik, ketaatan terhadapnya (termasuk merasa melanggar atau tidak) harus datang dari dalam diri pribadi seseorang, bukan karena dipaksa dari luar. Itu bedanya dengan norma hukum,” ucap Palguna saat dihubungi, Rabu (17/7).

Baca juga : 2 Mahasiswa Ajukan Uji Materi Batas Usia Cakada tidak Ingin Anwar Usman Terlibat

Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menyampaikan sebaiknya hakim konstitusi Anwar Usman dapat lebih bijaksana dan berinisiatif untuk tidak terlibat dalam penanganan perkara syarat batas usia cakada yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

“Ya, pasti tidak boleh (terlibat) ya. Karena patut diduga berkaitan, kan, nama keponakannya sudah muncul,” ucap Feri.

Dia juga berharap sebaiknya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai membahas soal kemungkinan adanya konflik kepentingan apabila tidak ada putusan yang jelas agar Anwar Usman tidak terlibat.

“Menurut saya, sudah harus dibahas di RPH. Kalau tidak, ini sangat potensial yang bersangkutan akan dilaporkan lagi,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat