Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional
PERKUMPULAN untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menilai masalah keserentakan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) di hari yang sama sebagaimana menjadi bahan aspirasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) cukup beralasan. Kendati demikian, model keserentakan seperti itu tetap konstitusional.
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin berpendapat, keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keputusan menerapkan keserentakan seperti itu harus memperhitungkan implikasi teksnis dan kemudahan bagi pemilih.
"Jika melihat masalah yang dikemukakan PKB, yang mana mereka menyatakan bahwa karena Pemilu 2024 ini yang serentak akhirnya masyarakat tersebar fokus, maka saya asumsikan cukup menganggu kedaulatan rakyat," kata Iqbal kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).
Baca juga : Nama dan Wibawa MK Diklaim Jauh Merosot di Mata Masyarakat
"Tapi secara konstitusional keserentakan pemilu sudah konstitusional," sambungnya.
Bagi Perludem, perdebatan mengenai hal itu sudah seharusnya tak lagi membahas perlu tidaknya mengubah model keserentakan pemilu. Iqbal menyebut yang perlu didalami saat ini justru model keserentakan apa yang lebih menguatkan daulat rakyat dan sistem presidesial.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan permasalahan PKB terkait pelaksanaan pilpres dan pileg di hari yang sama merupakan wewenang pembentuk undang-undang, yakni DPR serta pemerintah. KPU, sambungnya, hanya melaksanakan tugas berdasarkan amanat undang-undang.
Baca juga : Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU
"KPU menjalankan tahapan pemilu sesuai aturan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpes pada keputusan Mukernas. Ia mengatakan aspirasi itu dapat dilakukan lewat revisi undang-undang.
"Keserentakan kemarin akhirnya calon anggota legislatif DPR RI enggak diperbincangkan, enggak dianggap punya visi apa. Semuanya terarah pada pilpres," sambugnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Parpol Surati KPU Minta Ganti Caleg Terpilih, PKS : Ini Berbahaya
Kursi DPR RI 2024-2029, PDI Perjuangan Terbanyak, Demokrat Paling Sedikit
Bawaslu Ikut KPU Sikapi Sengketa Baru Pileg di MK
Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
PKB: Jeda Pileg dengan Pilpres Idealnya 6 Bulan
Demokrat Setuju Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2029 Dipisah
Keputusan KPUD Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Dinilai Tepat
Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Digugat ke MK
Putusan MK Nomor 60 Belum Signifikan Tekan Calon Tunggal
Enggan Kewenangannya Diambil, DPR bakal Evaluasi MK
Putusan MK Meminimalisasi Konflik Horizontal maupun Elite Politik
Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Evaluasi Posisi MK
Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Menafsir Sandal Jebol Faisal Basri
Membela Perbedaan
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap