visitaaponce.com

Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional

Keserentakan Pilpres dan Pileg Konstitusional
Ilustrasi.(ANTARA/IGGOY EL FITRA)

PERKUMPULAN untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) menilai masalah keserentakan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) di hari yang sama sebagaimana menjadi bahan aspirasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) cukup beralasan. Kendati demikian, model keserentakan seperti itu tetap konstitusional.

Peneliti Perludem Iqbal Kholidin berpendapat, keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keputusan menerapkan keserentakan seperti itu harus memperhitungkan implikasi teksnis dan kemudahan bagi pemilih.

"Jika melihat masalah yang dikemukakan PKB, yang mana mereka menyatakan bahwa karena Pemilu 2024 ini yang serentak akhirnya masyarakat tersebar fokus, maka saya asumsikan cukup menganggu kedaulatan rakyat," kata Iqbal kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).

Baca juga : Nama dan Wibawa MK Diklaim Jauh Merosot di Mata Masyarakat

"Tapi secara konstitusional keserentakan pemilu sudah konstitusional," sambungnya.

Bagi Perludem, perdebatan mengenai hal itu sudah seharusnya tak lagi membahas perlu tidaknya mengubah model keserentakan pemilu. Iqbal menyebut yang perlu didalami saat ini justru model keserentakan apa yang lebih menguatkan daulat rakyat dan sistem presidesial.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan permasalahan PKB terkait pelaksanaan pilpres dan pileg di hari yang sama merupakan wewenang pembentuk undang-undang, yakni DPR serta pemerintah. KPU, sambungnya, hanya melaksanakan tugas berdasarkan amanat undang-undang.

Baca juga : Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU

"KPU menjalankan tahapan pemilu sesuai aturan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpes pada keputusan Mukernas. Ia mengatakan aspirasi itu dapat dilakukan lewat revisi undang-undang.

"Keserentakan kemarin akhirnya calon anggota legislatif DPR RI enggak diperbincangkan, enggak dianggap punya visi apa. Semuanya terarah pada pilpres," sambugnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat