Hakim MK Singgung Plagiasi Gugatan Syarat Usia Cakada Versi Anak Boyamin
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi atas permohonan serupa yang teregistrasi lebih dahulu. Perkara nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu, anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Terdapat kesamaan dalam gugatan yang diajukan Arkaan dan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Seperti halnya Arkaan, Fahrur-Anthony juga mengajukan uji materi atas pasal terkait syarat usia calon kepala daerah.
Kesamaan antara gugatan Arkaan dan Fahrur-Anthony tampak pada bagian ke-III saat menjelaskan alasan pemohon. Kalimat yang digunakan untuk menerangkan ruang lingkup pasal yang diuji pun sama. Juga terdapat kesamaan pada bagian dalil-dalil pokok permohonan.
Baca juga : Ketua MKMK Minta Anwar Usman Sadar dan Membatasi Diri dalam Perkara Syarat Batas Usia Cakada
Diketahui, gugatan Fahrur-Anthony masuk ke MK pada 27 Mei 2024, sementara Arkaan pada 12 Juli 2024. Hakim konstitusi Saldi Isra juga menyoroti kesamaan antara perkara nomor 89 dan 88 yang digagas Sigit Nugroho Sudibyanto. Kedua perkara itu sama-sama menggunakan jasa kantor hukum Arif Sahudi.
"Setelah kami telisik, permohonan ini beberapa di antaranya seperti di-copy dan paste saja, (perkara nomor) 88 dan 89 itu. Jadi tolong, ini harus hati-hati betul," ujar Saldi di ruang sidang MK, Jakarta (28/7).
Saldi enggan menyebut terjadi plagiasi yang dilakukan Arkaan lewat gugatan nomor 89. Kendati demikian, ia meminta kantor hukum yang mendampingi perkara tersebut dapat bekerja secara serius. Bagi Saldi, itu menyangkut kredibilitas.
"Tolong dipikirkan dengan serius. Saya tidak mau mengatakan ini plagiasi atau tidak, tapi ada kesamaan argumentasi untuk poin-poin itu. Karena kantor hukum sama, harus hati-hati soal-soal begini," pungkas Saldi. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Sidang Putusan MK: Saldi Isra Menilai Penyaluran Bansos Bentuk Dukungan Tersembunyi
Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
Mahkamah Konstitusi Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan Masalah Pemilu
Mahkamah Konstitusi bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu
Bawaslu Ingatkan Jajarannya Kuasai Penerapan Sanksi Diskualifikasi Cakada
KPU Harus Umumkan Cakada Berstatus Tersangka
KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik
Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
KPU DKI Minta 3 Pasang Cakada Lengkapi Persyaratan Administrasi
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap