visitaaponce.com

Hakim MK Singgung Plagiasi Gugatan Syarat Usia Cakada Versi Anak Boyamin

Hakim MK Singgung Plagiasi Gugatan Syarat Usia Cakada Versi Anak Boyamin
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Arief Hidayat memimpin sidang(MI/Susanto)

HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi atas permohonan serupa yang teregistrasi lebih dahulu. Perkara nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu, anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Terdapat kesamaan dalam gugatan yang diajukan Arkaan dan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Seperti halnya Arkaan, Fahrur-Anthony juga mengajukan uji materi atas pasal terkait syarat usia calon kepala daerah.

Kesamaan antara gugatan Arkaan dan Fahrur-Anthony tampak pada bagian ke-III saat menjelaskan alasan pemohon. Kalimat yang digunakan untuk menerangkan ruang lingkup pasal yang diuji pun sama. Juga terdapat kesamaan pada bagian dalil-dalil pokok permohonan.

Baca juga : Ketua MKMK Minta Anwar Usman Sadar dan Membatasi Diri dalam Perkara Syarat Batas Usia Cakada

Diketahui, gugatan Fahrur-Anthony masuk ke MK pada 27 Mei 2024, sementara Arkaan pada 12 Juli 2024. Hakim konstitusi Saldi Isra juga menyoroti kesamaan antara perkara nomor 89 dan 88 yang digagas Sigit Nugroho Sudibyanto. Kedua perkara itu sama-sama menggunakan jasa kantor hukum Arif Sahudi.

"Setelah kami telisik, permohonan ini beberapa di antaranya seperti di-copy dan paste saja, (perkara nomor) 88 dan 89 itu. Jadi tolong, ini harus hati-hati betul," ujar Saldi di ruang sidang MK, Jakarta (28/7).

Saldi enggan menyebut terjadi plagiasi yang dilakukan Arkaan lewat gugatan nomor 89. Kendati demikian, ia meminta kantor hukum yang mendampingi perkara tersebut dapat bekerja secara serius. Bagi Saldi, itu menyangkut kredibilitas.

"Tolong dipikirkan dengan serius. Saya tidak mau mengatakan ini plagiasi atau tidak, tapi ada kesamaan argumentasi untuk poin-poin itu. Karena kantor hukum sama, harus hati-hati soal-soal begini," pungkas Saldi. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat