visitaaponce.com

Dosen UI Kritik Gagalnya Pelantikan Prabowo-Gibran di IKN

Dosen UI Kritik Gagalnya Pelantikan Prabowo-Gibran di IKN  
Suasana di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/7/2024).(Antara/Hafidz Mubarak )

PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar di Jakarta bukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Kemudian, keputusan presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota juga diserahkan ke pemerintahan baru atau ditandatangani oleh Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.

Merespons itu, pengajar pada Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Reni Suwarso, menerangkan seharusnya seorang pemimpin dituntut untuk bijak dalam mengambil keputusan, selain bijak berbuat dan berkata-kata.

“Seorang presiden yang keputusannya direvisi terus artinya kurang bijak. Mengapa kebijakan direvisi terus? Artinya ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, ada target yang tidak tercapai,” tegas Reni kepada Media Indonesia, Minggu (4/8/2024).

Baca juga : Tidak di IKN, Prabowo Akan Dilantik di Jakarta dengan Alasan Keamanan dan Fasilitas

Reni menilai presiden dan wapres terpilih dilantik di Jakarta memperlihatkan bahwa IKN tidak siap untuk menjadi lokasi tempat presiden dan wapres terpilih dilantik.

Reni menyebut keppres diserahkan ke pemerintahan yang baru memperlihatkan pemerintahan yang dipimpin Jokowi mau cuci tangan.

“Karena ada masalah yang tidak kunjung selesai, ada banyak target yang tidak tercapai tepat waktu. Jadi, terpaksa diserahkan ke pemerintah yang baru,” tuturnya.

Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan

Kemudian, lanjut Reni, pemerintah Jokowi dinilai selalu mau yang instan demi quick win.

Reni mencontohkan dalam RUU Dewan Pertimbangan Agung, satu lembaga negara yang sudah dihapus UUD 1945 NKRI dipaksa berdiri untuk menjadi kantor Jokowi setelah pensiun jadi presiden.

Contoh lainnya, Reni mengatakan di masa akhir pemerintahan yang tinggal dua bulan, Jokowi masih memaksa DPR untuk memproses RUU Polri yang dinilai merusak tatanan pengelolaan pertahanan keamanan negara di Indonesia.

Hal itu diakibatkan perluasan kewenangan Polri yang melabrak kewenangan kementerian lembaga lainnya.

“Semua aspek mau diatur oleh polisi, kacau dunia persilatan,” ujarnya. (Ykb/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat