Cakada Tetap Harus Didiskualifikasi jika tidak Lapor Dana Kampanye
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dikritik usai berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tak melapor dana kampanye. Penghapusan sanksi itu terkuak pada uji publik rancangan peraturan KPU (RPKPU) mengenai dana kampanye untuk Pilkada 2024.
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelasan, pada periode sebelumnya, KPU berani memberlakukan sanksi diskualifikasi.
Bahkan, sanksi tersebut tak hanya terkait dana kampanye, melainkan bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal perempuan 30% untuk pemilu legislatif.
Baca juga : Penghapusan Sanksi Paslon tidak Lapor Dana Kampanye Dianggap Langkah Mundur
"Padahal ketika ketentuan ini diterapkan di pemilu dan pilkada sebelumnya, tidak ada penolakan dari parpol, termasuk peserta pemilu," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Minggu (4/8/2024).
Baginya, KPU bukan sekadar menyelenggarakan kontestasi pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Lebih dari itu, KPU juga perlu menyelenggarakan pemilu dan pilkada dengan prinsip yang demokratis.
Khoirunnisa berpendapat, upaya mendorong keterbukaan dana kampanye adalah hal yang penting diperoleh publik sebagai pemilih.
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
"Untuk tahu berapa aliran dana yang masuk dan digunakan oleh peserta pemilu sebagai salah satu indikator untuk menentukan hak politiknya," pungkasnya.
Adapun alasan KPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) disebabkan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10/2016 (tentang Pilkada), pembatalan (pasangan calon) hanya terjadi apabila pasangan calon menerima sumbangan terlarang," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam uji publik RPKPU kampanye dan dana kampanye pada Jumat (2/8/2024). (Tri/P-3)
Terkini Lainnya
KPU Sebut Pembatasan Dana Kampanye Dibedakan Tergantung Daerah
KPU akan Sanksi Calon Kepala Daerah yang Terlambat Serahkan Laporan Dana Kamapanye
Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Memperlebar Celah Korupsi
Hapus Sanksi Diskualifikasi KPU Dinilai Inkonsisten
Peniadaan Sanksi Diskualifikasi Rentan Munculkan Kepala Daerah Korup
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap