visitaaponce.com

Kejagung Menepis Isu Penarikan 10 Jaksa Senior dari KPK Terkait Penanganan Kasus

Kejagung Menepis Isu Penarikan 10 Jaksa Senior dari KPK Terkait Penanganan Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh jaksa senior itu kini akan kembali bertugas di Korps Adhyaksa.

"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu tidak mendadak. Dia menyebut penarikan dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan kejaksaan. Terlebih, para jaksa senior yang ditarik telah bertugas lebih dari 10 tahun di lembaga antirasuah.

Baca juga : KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 M Masih Abu-abu

"Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Selain itu, Harli memastikan penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara apapun. Dia menyebut Kejagung akan menugaskan jaksa lain menggantikan 10 orang yang ditarik dari KPK.

“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkas Harli. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat