Hapus Sanksi Diskualifikasi KPU Dinilai Inkonsisten
THE Constitutional Democracy Initiative (Consid) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) inkonsisten karena berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu terkuak dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024.
Sebagai gantinya, KPU mengusulkan sanksi berupa tidak boleh mengikuti kampanye maupun tidak dilantiknya pasangan calon terpilih jika belum menyampaikan LPPDK sama sekali. KPU beralasan, sanksi diskualifikasi tidak diatur lewat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Kendati demikian, Ketua Consid, Kholil Pasaribu, menilai langkah KPU itu tidak konsisten. Pasalnya, sanksi berupa larangan kampanye dan penundaan pelantikan yang berencana diterapkan KPU juga tidak jelas batas ukurnya. Baginya, selain tidak maksimal, sanksi tersebut juga jauh dari prinsip transparansi dan akutabilitas.
Baca juga : Cakada Bisa Berkampanye 14 Hari di Medsos dan Daring
"Jika dinyatakan pasal 75 UU 10/2016 tidak mengatur sanksi pagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, seharusnya tidak perlu ada sanksi sama sekali yang diberikan," kata Kholil lewat keterangan tertulis, Selasa (6/8).
Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon membuka ruang peserta pilkada menerima sumbangan secara serampangan. Itu, sambung Kholil, berpotensi melahirkan pemimpin daerah yang korup.
Selain itu, langkah KPU juga semakin mengukuhkan penilaian publik bahwa KPU tidak mandiri dalam menyusun peraturan dan minim komitmen untuk menyelenggarakan pilkada yang bersih dan antikorupsi. Padahal sanksi diskualifikasi peserta pilkada sudah diterapkan sejak 2015 lalu.
"Menjadi sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan besar apa yang melatari sikap KPU yang ingin menghapus ketentuan tersebut dengan alasan tidak diatur dalam UU Pilkada," tandas Kholil. (J-2)
Terkini Lainnya
Oknum Polisi Terlibat Pungli di Samsat Bekasi Kena Sanksi Patsus
Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
Dunia Harus Akui Palestina dan Sanksi Israel
Borrell Dorong Sanksi untuk Israel
UE Kaji Sanksi Sayap Kanan Israel
AS Beri Sanksi Pemukim Ekstremis Israel di Tepi Barat
Bawaslu Ingatkan Jajarannya Kuasai Penerapan Sanksi Diskualifikasi Cakada
KPU Harus Umumkan Cakada Berstatus Tersangka
KPU Jamin Status Tersangka Korupsi Cakada akan Diketahui Publik
Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
KPU DKI Minta 3 Pasang Cakada Lengkapi Persyaratan Administrasi
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap