Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada, KPU Klaim Pedomani Hukum
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berdalih rencana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye Pilkada 2024 didasarkan pada prinsip berkepastian hukum. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, meski sanksi tersebut dihapus, pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya.
Ia menegaskan, mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya terjadi jika mereka menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, dalam menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) baru, KPU bakal menghapus sanksi yang tertuang pada PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 5/2017.
"PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan undang-undang, apalagi bertentangan secara norma hukum," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Baca juga : Ilyas– Endang Masuk Gelanggang Lagi
Sebagai gantinya, KPU menyematkan empat sanksi alternatif bagi pasangan calon yang tidak mematuhi pelaporan dana kampanye Pilkada 2024. Pertama, sanksi peringatan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Jika sanksi peringatan tidak diindahkan, KPU bakal memberikan sanksi kedua, yakni tidak dapat mengikuti kampanye. Ketiga, sanksi pengumuman kepada publik bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Terakhir, KPU bakal memberikan sanksi tidak ditetapkannya pasangan calon sebagai pasangan calon terpilih jika tidak menyampaikan LPPDK.
"Dalam legal drafting, KPU harus mempedomani prinsip berkepastian hukum dan tertib," tandas Idham. (Tri/P-3)
Terkini Lainnya
Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
Hapus Sanksi Diskualifikasi KPU Dinilai Inkonsisten
Peniadaan Sanksi Diskualifikasi Rentan Munculkan Kepala Daerah Korup
Mahkamah Venezuela Membatalkan Kelayakan Calon Presiden dari Oposisi
KPU: Rekomendasi Bawaslu Batalkan Pemenang Pilkada Nias Selatan
Bawaslu Tidak Bisa Menindak Kandidat yang Curi Start Kampanye
Gunakan Suket Pengganti Ijazah, Bacabup Manokwari Selatan Diminta Beri Penjelasan ke Publik
Pramono Anung dan Rano Karno Sowan ke JK
Resmi! Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Perempuan yang Mencalonkan Diri pada Pilkada Serentak 2024 Hanya 9,44 Persen
Kementerian PPPA Minta Anak Tidak Dilibatkan dalam Aktivitas Politik Jelang Pilkada
Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Menafsir Sandal Jebol Faisal Basri
Membela Perbedaan
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap