visitaaponce.com

Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada, KPU Klaim Pedomani Hukum

Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada, KPU Klaim Pedomani Hukum
Anggota KPU Idham Holik di ruang sidang lantai 4 Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/5/2024).(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berdalih rencana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye Pilkada 2024 didasarkan pada prinsip berkepastian hukum. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, meski sanksi tersebut dihapus, pihaknya tetap menyediakan alternatif sanksi lainnya.

Ia menegaskan, mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya terjadi jika mereka menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, dalam menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) baru, KPU bakal menghapus sanksi yang tertuang pada PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 5/2017.

"PKPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan undang-undang, apalagi bertentangan secara norma hukum," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (6/8/2024).

Baca juga : Ilyas– Endang Masuk Gelanggang Lagi

Sebagai gantinya, KPU menyematkan empat sanksi alternatif bagi pasangan calon yang tidak mematuhi pelaporan dana kampanye Pilkada 2024. Pertama, sanksi peringatan bagi pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Jika sanksi peringatan tidak diindahkan, KPU bakal memberikan sanksi kedua, yakni tidak dapat mengikuti kampanye. Ketiga, sanksi pengumuman kepada publik bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Terakhir, KPU bakal memberikan sanksi tidak ditetapkannya pasangan calon sebagai pasangan calon terpilih jika tidak menyampaikan LPPDK.

"Dalam legal drafting, KPU harus mempedomani prinsip berkepastian hukum dan tertib," tandas Idham. (Tri/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat