visitaaponce.com

Pilkada Serentak, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran tidak Terpengaruh Tekanan Politik

Pilkada Serentak, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran tidak Terpengaruh Tekanan Politik
Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta .(Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pesan-pesan kepada jajaran jaksa yang diwakili Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono. Salah satu pesan itu ialah mengingatkan agar tidak terpengaruh tekanan politik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 27 November mendatang.

"Ingat, kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir,” tukas Jaksa Agung dalam pesannya yang dibacakan Feri Wibisono, dikutip Minggu (18/8).

Pesan Jaksa Agung ini dibacakan Wakil Jaksa Agung saat memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang diikuti seluruh Korps Adhyaksa di Lingkungan Kejaksaan Agung, Sabtu (17/8). Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga meminta para jaksa memberi perhatian khusus pada agenda besar itu.

Baca juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Ultimatum Anggota yang tidak Netral di Pilkada

Menurutnya, Pilkada 2024 ini merupakan pesta demokrasi pertama yang dilakukan serentak mulai dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Maka itu, memerlukan perhatian khusus semua pihak, termasuk Korps Adhyaksa.

"Terlebih Kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan.”

Kejaksaan dituntut berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat. Dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik bersama seluruh stakeholders terkait.

Baca juga : Peran Anak Muda di Panggung Politik Mampu Pengaruhi Psikologis Pemilih

“Di sinilah kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum," ungkapnya.

Peran itu disebut telah diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI . Para jajaran Korps Adhyaksa harus siap mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Seluruh jajaran diminta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 itu. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat