visitaaponce.com

1.000 Akademisi UGM Nyatakan Sikap Darurat Demokrasi

1.000 Akademisi UGM Nyatakan Sikap Darurat Demokrasi
Gedung UGM.(Dok. UGM)

LEBIH dari 1000 akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dari unsur dosen dan tenaga kependidikan menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi darurat demokrasi Indonesia akhir-akhir ini. Indonesia saat ini disebut menghadapi persoalan serius.

"Kita prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat beresiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada masyarakat dan Alumni, Arie Sujito saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurut Arie, sikap ribuan akademisi UGM karena mereka tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis di tahun 1998 lalu akhirnya harus mengalami stagnasi dan kembali ke masa era orde baru. Pada era itu, katanya, kekuatan oligarki partai dan manuver elit politik mewujudkan kepentingan kelompok dan golongan.

Baca juga : UGM Sampaikan Keprihatinan Darurat Demokrasi di Indonesia

"Kita ingin mengembalikan marwah demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elit yang tengah berkuasa," ujar dosen Prodi Sosiologi FISIP UGM ini.

Menurutnya, pernyataan sikap para dosen dan tendik UGM ini mendapat dukungan dari Forum Dekan se-UGM melihat peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yang melakukan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia pun menilai sikap elit politik saat ini sudah merusak tatanan politik, hukum, serta kaidah keadaban demokrasi.

Menyikapi situasi darurat ini, kata Arie, para dosen dan tendik UGM menyampaikan lima pernyataan sikap. Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. Kedua, menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Baca juga : Fisipol UGM Ajak Masyarakat Selamatkan Demokrasi

Ketiga, ia melanjutkan, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil. Lalu, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

"Kelima, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia," ucapnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat