Pengamat Pemerintah tidak Bisa Anulir Putusan MK dengan Perppu

ANALIS Komunikasi Politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Apalagi, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah sepakat untuk mengakomodasi dua putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah. Oleh karena itu, kata Hendri sudah seharusnya putusan tersebut diikuti oleh semua pihak.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Komisi II DPR dan KPU sudah clear ya, keduanya sudah mengakomodasi putusan MK yang final dan mengikat tersebut. Jadi tak ada celah lagi bagi pemerintah untuk merubah itu," ujar dia di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU
Hensat, demikian ia karib disapa, mengemukakan kedudukan perppu atau sejenisnya sangat berbeda dengan putusan MK.
"Putusan MK itu tidak bisa dianulir dengan perppu, karena jenjang level hukum antara keduanya yang sangat jauh juga," kata Hensat.
Di sisi lain, Hensat meminta masyarakat tetap mengawal putusan itu sembari memberikan ruang kepercayaan kepada DPR dan KPU agar kedua lembaga itu tidak tertekan dengan opini-opini liar saat ini.
Baca juga : Antisipasi Aksi Massa, 1.293 Personel Gabungan Siaga di Gedung KPU RI
Adapun KPU sudah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah. PKPU Nomor 10/2024 itu merevisi PKPU sebelumnya yang bernomor 8/2024. Dalam PKPU tersebut, KPU sudah mengakomodasi putusan MK mengenai pencalonan kepala daerah.
"Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian pertimbangan PKPU Nomor 10/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan beredar Minggu (25/8/2024) malam.
Sebelum menerbitkan PKPU yang baru, Komisi II DPR RI telah lebih dahulu melakukan rapat dengan KPU terkait dengan pengesahan PKPU Pilkada 2024. Rapat itu dipercepat menjadi Minggu (25/8), pukul 10.00 WIB. (Ykb/Tri/P-3)
Terkini Lainnya
KPU Kota Sorong Tetapkan Walikota dan Wakil Kota Sorong Terpilih
KPU Barito Utara Tegaskan Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
DPR Bisa Evaluasi Lembaga Negara, Independensi Lembaga Negara Dinilai Terancam
MK Pastikan Semua Putusan Sidang Gugatan Pilkada Selesai pada 24 Februari
Ketua Bawaslu RI tak Masalah DPR Evaluasi Pejabat Hasil Fit and Proper Test
Cegah Intervensi, DKPP Harus Lepas dari Kemendagri
PDIP Dorong Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Kemenaker Tunduk atas Putusan MK terkait Judicial Review UU Cipta Kerja
Wacana Penerbitan Perppu Pilkada, Presiden : Kepikiran Aja Enggak
Menkumham : Tidak ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada
DPR Bantah Perppu MD3 Sudah Disiapkan Pemerintah
Uskup Maumere tidak Rampas Tanah Umatnya (Tanggapan Berita Miring dari UCA News)
Legasi Kepemimpinan Muhadjir Effendy, dari UMM untuk Bangsa
Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Mungkinkah?
Kebijakan Imperialisme Trump
Penyehatan Tanah untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian
Trumpisme dalam Tafsiran Protagorian: Relativitas dalam Ekonomi Global
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap