65 Saksi Terkait Suap Dana Hibah Jatim Diperiksa KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dana hibah di Jawa Timur. Lebih dari 60 saksi diperiksa penyidik dari 26 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
“Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024, penydiik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Tessa enggan memerinci nama-nama para saksi. Namun, mereka merupakan ketua kelompok masyarakat dam koordinator lapangan pengerjaan proyek dari dana hibah Jatim.
Baca juga : 21 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
“Yang tersebar pada dua kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo,” ujar Tessa.
Pemeriksaan kepada 65 saksi itu berbeda. Tapi, pendalaman terkait pengajuan dana hibah sampai pengelolaannya.
“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” ucap Tessa.
Baca juga : KPK Dalami Ribuan Pokok Pikiran Sebelum OTT di Jawa Timur
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Kamis (22/8/2024). Dia mengeklaim sudah memberikan penjelasan soal kasus suap dana hibah di Jatim.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Abdul enggan memerinci jawabannya ke penyidik dalam pemeriksaan selama lima jam lebih itu. Menurutnya, pertanyaan hanya sekitaran kasus suap dana hibah di Jatim.
Baca juga : KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Baca juga : Sita Rp380 Juta Terkait Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Panggil Pemilik rumah yang Digeledah
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-3)
Terkini Lainnya
Putihkan Denda Kendaraan Bermotor, Jatim Raup Rp328 Miliar
Jawa Timur Dominasi Loncat Indah di PON 2024
Pabrik Produksi Sepatu di Kabupaten Nganjuk Terbakar Hebat
PON 2024, Senam Aerobik Ganda Campuran Jawa Timur Raih Emas
Respons Kemenag, Baznas Kembalikan Setoran Dana PPG dari Guru
Risma Bungkam Ditanya Rencana Mundur dari Kabinet
Wamen Desa PDTT Gelar Open House di Klaten pada Hari Kedua Idul Fitri
ISSF dan Kemendes PDTT Mulai Proses Penjurian CSR dan PDB Awards 2024
Kemendes PDTT Mendukung Reformasi Kalurahan Provinsi DIY
Hingga Akhir Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Tersisa 37 Daerah Tertinggal
ISSF dan Kemendesa-PDTT Kembali Gelar CSR & PDB Awards, Jumlah Peserta Bertambah
Refleksi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia: Mendialogkan Pemikiran Fransiskan dengan Perspektif Sufi Yunus Emre
Krisis Mental Remaja: Tantangan Terlupakan
Man of Integrity Faisal Basri dan Hal-Hal yang belum Selesai
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap