visitaaponce.com

Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru

Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
Ilustrasi(Freepik)

Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tak menutup kemungkinan akan membawa Adi Hariyadi ke sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Adi adalah warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat langsung peristiwa yang menewaskan sepasang kekasih itu.

"Kami sebelumnya sudah memasukkan nama saksi-saksinya (yang dihadirkan dalam sidang PK), untuk saksi Adi ini belum masuk di dalam PK, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti kami tambahkan sebagai saksi," kata kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Willard Malau kepada wartawan, hari ini.

Willard mengatakan sidang PK perdana ketujuh terpidana digelar Rabu, 4 September 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan akan hadir langsung dalam sidang perdana itu.

Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016

Di samping itu, Willard mengatakan Adi Hariyadi baru fokus menjadi saksi dalam laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky di Bareskrim Polri. Iptu Rudiana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pegawai negeri yang dalam perkara pidana menggunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku maupun memancing orang supaya memberi keterangan.

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, merampas kemerdekaan orang, memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan maupun tulisan, memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 KUHP, Pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 33 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 2 KUHP, Pasal 242 Ayat 2 KUHP.

"Yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon sekitar tanggal 31 Agustus 2016, yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Rudiana. Jadi ini ada sehubungan dengan kasus tentang peristiwa Vina dan Eky," ungkap Willard.

Baca juga : 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky Berencana Ajukan PK ke MA

Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.

"Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian," beber Willard.

Adi yang merupakan buruh lepas itu mengaku melihat langsung Vina dan Eky mengalami kecelakaan tunggal saat dia tengah makan di warung makan dekat lokasi kejadian. Pria 47 tahun itu langsung menghampiri dan meminta warga di lokasi menelepon polisi.

Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?

"Dia yang melihat pertama kejadian itu. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa, dia hanya melihat motor itu celaka. Setelah itu baru orang-orang datang dan dia meminta kepada satu orang yang hadir di situ untuk menelepon polisi dan nggak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut," terang Willard.

Willard menyebut setelah Adi mengetahui di pemberitaan Vina dan Eky meninggal karena pembunuhan, hatinya tergerak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Yakni Vina dan Eky murni tewas karena kecelakaan tunggal.

"Setelah kejadian itu, sudah dianggap kecelakaan biasa. Nah, setelah tahun 2024 dia menonton berita-berita itu tadi, loh itu kan kejadian yang saya lihat waktu itu. Dari situlah dia langsung mencari dan mengatakan saya melihat. Sehingga dia mau bersaksi," pungkas Willard. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat