visitaaponce.com

20 Tahun Berlalu, Segera Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

20 Tahun Berlalu, Segera Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi .(Antara Foto/Syifa Yulinnas)

KOMITE Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengingatkan pemerintah agar tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, membeberkan sudah 20 tahun pembunuhan terhadap Munir berlalu. Namun, hingga kini tidak ada lagi inisiatif formal dari negara, termasuk langkah hukum untuk menimbang perkara kembali dibuka.

“Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi symbol structural atau menjadi simbol dari problem structural di Indonesia,” tegas Usman, dalam konferensi pers 20 Tahun Pembunuhuan Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9).

Baca juga : Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir

“Munir banyak mengadvokasikan pelaggaran hak asasi manusia, karena itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban dari hak asasi manusia,” tambahnya.

Usman juga melihat ada dimensi sistematis dari sebuah kejahatan bukan hanya sistematis dalam arti ada perencanaan, tetapI melibatkan sistem negara khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) bahkan melibatkan BUMN, yaitu Garuda Indonesia.

Usman menegaskan peristiwa pembunuhan Munir bukan akibat dari adanya cekcokan atau ribut-ribut dengan pihak lain. Peristiwa Munir murni dengan aktifitas munir selama hidupnya, baik mereformasi keamanan, dan juga memperjuangkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih baik.

Baca juga : Istri Mendiang Munir: Prabowo Harus Tanggung Jawab Soal Penculikan Aktivis 1998

“Beberapa kebijakan terakhir yang disoroti munir adalah RUU TNI 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, dua UU itu disahkan enggak jauh setelah Munir meninggal,” terang Usman.

“Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai usaha untuk membunuh partisipasi warga aktifis, dalam melahirkan kebijakan yang adil. Kebijakan pembangunan, keamanan, atau kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu,” tuturnya.

Usman menilai keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta. Namun, ia menyayangkan dimensi tersebut kurang terbongkar di dalam proses peradilan pidana selama ini.

Karena itu, Usman menyebut perkara munir tak bisa diletakkan menjadi pembunuhan biasa. Usman mendesak agar kasus Munir segera ditetapkan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat.

“Karena dalam lensa UU HAM, pembunuhan Munir bisa dilihat sebagai pembunuhan di luar hukum, atau extra judicial killing. Dalam lensa pengadlan, kejahatan terhadap kemanusiaan. Yaitu serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang mengandung unsur sistematis dalam pembunuhan tersebut,” tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat