20 Tahun Berlalu, Segera Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
KOMITE Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengingatkan pemerintah agar tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, membeberkan sudah 20 tahun pembunuhan terhadap Munir berlalu. Namun, hingga kini tidak ada lagi inisiatif formal dari negara, termasuk langkah hukum untuk menimbang perkara kembali dibuka.
“Kita tahu, pembunuhan terhadap Munir menjadi symbol structural atau menjadi simbol dari problem structural di Indonesia,” tegas Usman, dalam konferensi pers 20 Tahun Pembunuhuan Munir, di Kantor YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9).
Baca juga : Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
“Munir banyak mengadvokasikan pelaggaran hak asasi manusia, karena itu pembunuhannya bisa diartikan sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban dari hak asasi manusia,” tambahnya.
Usman juga melihat ada dimensi sistematis dari sebuah kejahatan bukan hanya sistematis dalam arti ada perencanaan, tetapI melibatkan sistem negara khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) bahkan melibatkan BUMN, yaitu Garuda Indonesia.
Usman menegaskan peristiwa pembunuhan Munir bukan akibat dari adanya cekcokan atau ribut-ribut dengan pihak lain. Peristiwa Munir murni dengan aktifitas munir selama hidupnya, baik mereformasi keamanan, dan juga memperjuangkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih baik.
Baca juga : Istri Mendiang Munir: Prabowo Harus Tanggung Jawab Soal Penculikan Aktivis 1998
“Beberapa kebijakan terakhir yang disoroti munir adalah RUU TNI 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, dua UU itu disahkan enggak jauh setelah Munir meninggal,” terang Usman.
“Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai usaha untuk membunuh partisipasi warga aktifis, dalam melahirkan kebijakan yang adil. Kebijakan pembangunan, keamanan, atau kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu,” tuturnya.
Usman menilai keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta. Namun, ia menyayangkan dimensi tersebut kurang terbongkar di dalam proses peradilan pidana selama ini.
Karena itu, Usman menyebut perkara munir tak bisa diletakkan menjadi pembunuhan biasa. Usman mendesak agar kasus Munir segera ditetapkan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat.
“Karena dalam lensa UU HAM, pembunuhan Munir bisa dilihat sebagai pembunuhan di luar hukum, atau extra judicial killing. Dalam lensa pengadlan, kejahatan terhadap kemanusiaan. Yaitu serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil yang mengandung unsur sistematis dalam pembunuhan tersebut,” tandasnya. (J-2)
Terkini Lainnya
Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir
Komnas Selidiki Dua Kasus Dugaan HAM Berat, Salah Satunya Terkait Munir
Aktivis 98 Ajak Mahasiswa Tidak Memilih Pemimpin yang Punya Masalah HAM
Kontras: Peradilan Kasus HAM oleh Jokowi Jauh dari Harapan
Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM
DPR Dorong Pemerintah Baru untuk Tuntaskan Masalah Sosial dan Ekonomi
Warga Harus Kritis Jangan Terprovokasi Berita Hoaks Pilkada
Imbas Pembubaran Diskusi, Polisi Didesak Lindungi HAM
Gelar Aksi Protes, Hakim Indonesia Bawa 4 Isu Krusial
Pembentukan Angkatan Siber TNI Perlu Waktu 7 Tahun
Kutuk Serangan Israel ke Lebanon, Jokowi: Butuh Respon Cepat Dunia
Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Menyambut 75 Tahun Hubungan Diplomatik Dua Bangsa
75 Tahun Tiongkok dan Ambisi Globalnya Langkah Strategis Indonesia
Menyiapkan Generasi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap