Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Bui
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Hakim diminta memberikan vonis penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penjara selama enam bulan.
Baca juga : KPK Dalami Kebenaran Gazalba Saleh Minta Bawahannya Cabut BAP
Hitungan penjaranya tidak dimulai setelah vonis dibacakan. Namun, kata Wawan, terhitung dari penahanan saat tahap penyidikan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Wawan.
Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Gazalba. Totalnya yakni SGD18 ribu dan Rp1.588.085.000. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim merestui perampasan aset Gazalba untuk dilelang negara.
“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Wawan.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Gazalba dinilai melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, untuk kasus pencucian uangnya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (J-2)
Terkini Lainnya
Hari Lahir MA, Skandal Hakim Agung dan Implikasinya
Komisi Yudisial Perlu Telusuri Hakim Penerima Tunjangan Fantastis
Kasus Suap Menyeret Hakim, Pengamat: Tunjangan Besar tidak Menjamin Perilaku Bersih
KPK Dalami Kebenaran Gazalba Saleh Minta Bawahannya Cabut BAP
KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim HAM Ad Hoc ke DPR
PRT, Paus, dan Pancasila
Partai Islam Gagal, Islam Politik Jaya?
Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap