Nurul Ghufron Kaesang Tidak Wajib Lapor Gratifikasi, KPK Pasif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ghufron di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia.
Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.(Ant/P-2)
Terkini Lainnya
Pendapatan Nurul Ghufron Mulai Dipotong per 1 Oktober 2024
Usai Kritik Nurul Ghufron, Tia Rahmania Dipecat PDIP
Tak Lolos Seleksi Capim KPK 2024-2029, Nurul Ghufron: Alhamdulillah, Enggak Kecewa
Lakukan Pelanggaran Etik, Posisi Nurul Ghufron jadi Capim KPK Terancam
Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
Dewas KPK: Nurul Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan Dipecat
KPK Analisis Pencabutan Keterangan Saksi di Persidangan Gazalba Saleh
KPK Terlalu Lama Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
KPK belum Terima Perintah untuk Cegah Konflik Kepentingan
Pimpinan KPK Bantah Abaikan Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Ketua KPK Belum Terima Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang
KPK Diminta Tidak Membeda-bedakan Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang
Kurikulum Sekolah Damai
79 Tahun TNI, Transisi Kepemimpinan dan Tekad untuk Indonesia Emas
Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Menyambut 75 Tahun Hubungan Diplomatik Dua Bangsa
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap