Imigrasi Deportasi WNA Filipina AG Terduga Pelaku Tindak Pidana
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis (05/09). Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
AG berhasil diamankan Interpol Indonesia Selasa (03/09) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan KeimigrasianDitjen Imigrasi mendeportasi AG, Kamis (05/09) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.
Baca juga : Deportasi Buron Alice Guo, Otoritas Filipina Temui Pejabat Polri
Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (pria, 40) dan KO (pria, 24) yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (22/08). Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08). Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam. (RO/Z-3)
Terkini Lainnya
Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi dari Indonesia
Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Diusir dari Bali
Deportasi Buron Alice Guo, Otoritas Filipina Temui Pejabat Polri
langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Barat Deportasi Dokter Bedah Plastik asal Korsel
Mengaku-ngaku Investor, 3 WNA Vietnam Dideportasi
Pendeta di Filipina Terlibat Perdagangan Seks
Deportasi Buron Alice Guo, Otoritas Filipina Temui Pejabat Polri
Asteroid 2024 RW1 Terbakar di Atmosfer Bumi Tanpa Bahaya di Atas Lautan Pasifik
Polri Negosiasi Tukar Buronan dengan Filipina
Korban Tewas akibat Badai Yagi Filipina Menjadi 14
Membela Perbedaan
Pemerintah Harus Atasi Turunnya Jumlah Kelas Menengah
Prabowo dan Diplomasi Good Neighbors Policy di ASEAN
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap