Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Potong Gaji
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisioner Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.
Baca juga : Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini
“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.
Dewas KPK juga memberikan hukuman potong gaji kepada Ghufron sebesar 20%. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.
Anggota Majelis Etik Albertina Ho menjelaskan pertimbangan meringankan dan memberatkan untuk Ghufron dalam persaidangan ini. Hal meringankan yakni dia belum pernah mendapatkan sanksi etik.
Sementara itu, hal memberatkan yakni Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Lalu, dia juga tidak kooperatif dengan cara menunda dan menghambat kelancaran persidangan.
“Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun, melakukan yang sebaliknya,” tutur Albertina. (P-5)
Terkini Lainnya
Dewas KPK: Nurul Ghufron Masih Bisa Direkomendasikan Dipecat
Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini
Ghufron Akan Hadir dalam Pembacaan Vonis Etik
Dewas KPK Akan Bacakan Vonis Etik Nurul Ghufron pada Jumat
PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas Segera Bacakan Vonis Etik
Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
Hasil Profile Assessment Diumumkan 11 September
Pansel Didesak Coret Kandidat Titipan
Pukat Minta Pimpinan KPK yang Dianggap Cacat Etik Dicoret
Dewas KPK Minta Pansel tidak Loloskan Capim yang Cacat Etik
Divonis Langgar Etik, Ghufron Pasrah Soal Seleksi Capim KPK
Prabowo dan Diplomasi Good Neighbors Policy di ASEAN
Biodiesel Sawit dan Ancaman Deforestasi
Sensasi Indonengslish Vs Pemajuan Kebudayaan
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap