visitaaponce.com

Pakar KPK Jangan Diam, Usut Pemberi Fasilitas Jet untuk Kaesang

Pakar: KPK Jangan Diam, Usut Pemberi Fasilitas Jet untuk Kaesang 
Kaesang Pangarep (kiri) dan Erina Gudono (kedua kiri) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/8/2024).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki siapa pemberi fasilitas jet pribadi untuk dipakai oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep

Pasalnya, kata Akbar, famili penyelenggara negara dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik rasuah.

"Harusnya diselidiki siapa pemberi dan mengapa memberikan kepada Kaesang. Jika ada kaitan dengan penyelenggara negara, tentu bisa masuk gratifikasi," kata Akbar kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).

Baca juga : Nurul Ghufron: Kaesang Tidak Wajib Lapor Gratifikasi, KPK Pasif

Ia kemudian menyinggung pengusutan kasus korupsi yang dimulai lewat famili penyelenggara negara pernah dilakukan saat KPK membongkar kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebab, penerimaan gratifikasi diterima lewat menantu Nurhadi.

Akbar menegaskan KPK tidak dapat serta-merta membebaskan pengusutan kasus dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet yang dinikmati oleh Kaesang.

"(Dalam konteks gratifikasi) bisa keluarga, termasuk anak-anaknya. Harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan," tukas Akbar. (Tri/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat