DPR Bahas Sejumlah Usulan Nama Dewan Pertimbangan
BADAN Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awi) mengatakan ada perubahan pada Pasal 7 ayat 1 yakni Dewan Pertimbangan Presiden terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan berapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Di sini ada perubahan Waktu. Kita mengusulkan perubahan namanya Dewan Pertimbangan Agung tetapi pemerintah menginginkan untuk namanya Dewan Pertimbangan Presiden sesuai dengan nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi. Apakah tetap usulannya ataupun nanti ada modifikasi boleh karena hari ini sifatnya pembahasan," ujarnya, Selasa (10/9).
Baca juga : Puan : Revisi UU Kementerian Negara Disahkan Periode Ini
Anggota Baleg Fraksi PKS Mardani Ali Sera kemudian mengusulkan agar perubahan pasal tersebut lebih spesifik. "Saya lebih setuju dengan DIM dari pemerintah karena lebih spesifik Dewan Pertimbangan Presiden."
Sedangkan dari Fraksi PAN, Desy Ratnasari mengusulkan perubahan tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Republik Indonesia agar lebih pasti tentang keberadaan kekuasaan. "Agar menjadi lebih jelas keberadaannya ada di mana," ucapnya.
Awi yang menjadi pimpinan rapat selanjutnya mengingatkan agar publik tidak kebingungan dengan peraturan UU.
"Di undang-undang dasar hanya disebutkan presiden dapat membentuk dewan pertimbangan dengan huruf kecil tanpa nama di belakangnya. Jadi sebenarnya Pasal 16 ini presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Artinya soal penamaan itu tidak plek harus presiden dan terjemahan agung ataupun usulan alternatif masih dimungkinkan karena di sini disebut Dewan Pertimbangan tidak langsung menyebut satu kata," tukasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Gagasan Reformasi Polri Harus Konstitusional bukan Emosional
DPR akan Kaji Rencana Penaikan Tarif PPN 12%
Merosotnya Angka Partisipasi Pemilih Jakarta Segera Dievaluasi DPR
Evaluasi Prosedur Penggunaan Senjata Api Personel Polri
Butuh Kesadaran DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Baleg Komitmen Selesaikan RUU PPRT Tahun Depan
Komisi II DPR Wacanakan Bentuk UU Politik dengan Metode Omnibus Law
DPR Gunakan Sistem Kebut Semalam dalam Revisi UU DKJ
Lagi, RUU Perampasan Aset Diabaikan DPR
DPR RI Tampung Usulan Revisi 8 UU Politik Lewat Omnibus Law
DPR Usulkan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc untuk Hemat Anggaran Negara
RUU Perampasan Aset, Baleg DPR RI Heran Penggunaan Diksi Perampasan, bukan Pemulihan
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap