Pengamat Publik Kecewa Jika Revisi UU Wantimpres untuk Mengakomodasi Jokowi
PUBLIK dinilai akan kecewa bila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) benar ditujukan untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya memberikan jabatan kepada Jokowi usai lengser.
"Jika UU tersebut juga untuk mengakomodasi Jokowi publik akan lebih kecewa lagi. UU dibuat hanya untuk mengakomodir seseorang saja," kata peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Medcom.id, Kamis (12/9).
Lili menekankan revisi UU mestinya untuk kebutuhan masyarakat luas. Karena aturan hukum dibuat untuk kepentingan bersama. "Padahal seharusnya sebuah UU dibuat untuk kemaslahatan semua orang, bukan orang per orang," jelas dia.
Baca juga : Revisi UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung
Selain itu, revisi UU Wantimpres yang dikebut juga mengundang tanda tanya. Terlebih, tidak ada pelibatan partisipasi masyarakat secara luas.
"Mengapa dalam pembhasan revisi UU tersebut dikebut dan minus partisipasi publik secara luas. Padahal dalam setiap penyususan dan pembahasan revisi UU menjadi UU, pelibatan publik secara luas suatu keniscayaan," jelas Lili.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
Baca juga : DPR Bahas Sejumlah Usulan Nama Dewan Pertimbangan
Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.
Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah. (J-2)
Terkini Lainnya
DPR Usulkan KPU Jadi Lembaga Ad Hoc untuk Hemat Anggaran Negara
Baleg Usul Revisi Paket 8 UU Terkait Politik dengan Instrumen Omnibus Law
DPR Bahas Sejumlah Usulan Nama Dewan Pertimbangan
Aparat Jaga Netralitas Harga Mati
Pengembalian Polri ke Bawah Kemendagri adalah Sebuah Kemunduran
Komisi II DPR Cermati Potensi Kecurangan Pilkada di Beberapa Wilayah
Wakil Ketua Komisi IX: Penaikan Upah Minimum Jadi Stimulus Peningkatan Dunia Usaha
DPR Tekankan Pengawasan soal Subsidi BBM untuk Kendaraan Pelat Kuning
DPR Minta Aparat Serius Kawal Penghitungan Suara
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap