Penggantian Caleg Terpilih Harus Sesuai Undang-Undang
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/9).
Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan. "Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Baca juga : KPU Perlu Memutakhirkan Data Pemilih Jelang Pilkada
Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan. Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang. "Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Sebelumnya, anggota DPR RI terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari anggota DPR periode 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
"Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Ghufron dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (12/9).
Baca juga : Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
Dia mengaku mendatangi DPP PKB pada Kamis (12/9) pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai.
"Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu," ujarnya.
Meski demikian, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui dirinya. Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari Daerah Pemilihan Jatim II Irsyad Yusuf juga mempertanyakan statusnya usai mendapat kabar pergantian sebagai anggota DPR periode 2024-2029. "Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati," ujar Irsyad. (Ant/J-2)
Terkini Lainnya
Berjalan Aman dan Damai, Pilkada Serentak 2024 Diapresiasi
81 Pengawas Wafat dan 115 Petugas KPPS Sakit-Kecelakaan
KPU Usul Dua Opsi Jadwal PSU di Daerah yang Kotak Kosong Menang
KPU Ungkap Rata-rata Partisipasi Pemilih di Pilkada Sebesar 68 Persen
Komisi II DPR Cermati Potensi Kecurangan Pilkada di Beberapa Wilayah
KPU Sumut Gelar PSS dan PSL di Puluhan TPS
Hotel Bintang 5 Untuk Caleg DPR Terpilih sudah Tradisi
DKPP Persilakan Caleg Terpilih dari PKB dan PDIP yang Diganti untuk Lapor
Dicoret sebagai Caleg Terpilih, Sespri Ketum dan Saudara Sekjen PBNU Gugat Muhaimin
KPU Klarifikasi Parpol yang Ganti Caleg DPR Terpilih Pileg 2024
Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat
Profesor Kehormatan
Organisasi Masyarakat dan Tuberkulosis
Ruang Didik Muhammadiyah
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap