visitaaponce.com

Penetapan Paslon Jadi Momen Rawan Pilkada

Penetapan Paslon Jadi Momen Rawan Pilkada
Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas potensi permasalahan hukum dalam pemutakhiran data pemilih.(Dok. KPU Riau)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai tahap penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September mendatang adalah momen rawan. Tahapan itu akan dipelototi oleh pengawas pemilihan di daerah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, pihaknya menginstruksikan jajaran pengawas di daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan mengamankan tahap penetapan pasangan calon. Selain itu, bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu juga bersiap menerima sengketa proses pencalonan.

"Kemungkinan akan ada sengketa proses itu, akan ada misalnya jika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu," kata Bagja di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Baca juga : Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah

"Dari situlah kemungkinan kerawanan akan terjadi, massa melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," sambungnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang unsurnya terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan menangani 65 tindak pidana pemilu yang terjadi selama Pemilu 2024. Dari angka itu, ada 10 kriteria tindak pidana yang berhasil dibuktikan.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta integritas jajaran Sentra Gakkumdu tetap dijaga sampai tahapan Pilkada 2024 berakhir. Ia juga mengingatkan tiap unsur dalam Sentra Gakkumdu untuk terus berkolaborasi, baik antara tingkat daerah dan pusat maupun dengan lembaga lainnya.

"Semangat kolaborasi dan sinergitas yang telah terbangun ini tetap dijaga untuk mengawal Pilkada serentak (2024) yang tahapannya saat ini sedang berlangsung sampai dengan selesai dengan tuntas," tandasnya. (Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat