Rekam Jejak Hakim Ansori dan Tantangan di Sidang PK Mardani H Maming
HAKIM Ad Hoc Tipikor Ansori, yang akan menangani sidang peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA), tengah menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh rekam jejaknya yang pernah memberikan vonis bebas kepada terpidana kasus korupsi sebelumnya. Dalam konteks kasus Mardani Maming, diharapkan hakim dapat mengadili berdasarkan fakta dan unsur hukum yang ada.
Guru besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan pentingnya penanganan kasus ini berdasarkan kasus-kasus sebelumnya. “Rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah membebaskan koruptor tentu menjadi perhatian. Namun, harapannya, dalam perkara PK Mardani H Maming, hakim tetap harus berpegang pada fakta dan unsur-unsur hukum yang relevan,” ungkap Suparji pada Jumat, 20 September 2024.
Suparji mengingatkan bahwa hakim wajib memutuskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. “Hakim harus berlandaskan pada aturan hukum, kebenaran, dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa PK dapat diterima jika terdapat novum atau bukti baru. Oleh karena itu, pemenuhan alat bukti harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan PK Mardani Maming. “Dalam PK, harus ada novum dan keputusan yang bertentangan, serta alat bukti yang menjadi patokan,” ujarnya.
Nama Mardani H Maming kembali muncul setelah ia mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, dengan nomor perkara 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Menurut ikhtisar proses perkara, Majelis Hakim yang memimpin PK ini terdiri dari Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis Ansori, dan Anggota Majelis PRIM Haryadi. Permohonan PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim MA.
Terkini Lainnya
Permohonan PK Alex Denni Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni
BP Batam Klarifikasi Tudingan Hoaks Terkait Pengakhiran Alokasi Lahan Purajaya
Hotman Paris Minta Prabowo Ambil Tindakan Setelah Putusan PK Mardani H Maming Dipertanyakan
Aktivis Antikorupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming, Perkuat Fakta Mafia Peradilan?
PK Mardani Maming Harus Diawasi dari Mafia Kasus
Soal PK Mardani Maming, KPK: MA masih Miliki Integritas
Dilantik jadi Ketua MA, Sunarto Diharapkan Tolak PK Mardani Maming
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap