visitaaponce.com

DKPP Persilakan Caleg Terpilih dari PKB dan PDIP yang Diganti untuk Lapor

DKPP Persilakan Caleg Terpilih dari PKB dan PDIP yang Diganti untuk Lapor
Ketua DKPP Heddy Lugito(Dok.DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa maupun PDI Perjuangan yang diganti.

"Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini.

Menurut Heddy, soal pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.

Baca juga : Dicoret sebagai Caleg Terpilih, Sespri Ketum dan Saudara Sekjen PBNU Gugat Muhaimin

"Kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya, silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi, ya, mau ngapain kalau enggak ada pengaduan?" ujarnya.

Heddy mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang membuat pernyataan di publik untuk meminta DKPP RI memanggil maupun memecat Ketua KPU RI.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada meminta DKPP RI untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Baca juga : Pergantian Caleg Terpilih Cederai Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/9), permintaan tersebut disampaikan Latopada usai KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Afifuddin.

"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," tegasnya.

Selain lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari PDI Perjuangan juga merupakan caleg terpilih yang digantikan caleg lain oleh partainya. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat