visitaaponce.com

Hakim PN Palu Dukung Aksi Damai dan Cuti Bersama

Hakim PN Palu Dukung Aksi Damai dan Cuti Bersama
Sidang tetap berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung. Hakim PN Pangkalpinang tidak ikut aksi mogok hakim, namun tetap mendung terhadap aksi tersebut.(Dok Pengadilan Negeri Pangkalpinang)

PARA hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap aksi damai dan cuti bersama hakim seluruh Indonesia yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas hakim Indonesia dalam menuntut peningkatan kesejahteraan serta perlindungan profesi hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palu, Sugiyanto, menyatakan bahwa seluruh hakim di PN Palu sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). 

Langkah itu bertujuan untuk mendorong perubahan ketiga terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Baca juga : Tim Forensik Ekshumasi Jenazah Tahanan Polres Palu yang Meninggal Dunia

"Seluruh hakim di Pengadilan Negeri Palu mendukung aksi damai ini serta cuti bersama, dengan harapan agar perubahan ketiga terhadap PP 94 Tahun 2012 bisa segera diwujudkan," terangnya di Palu, Selasa (8/10).

Meskipun mendukung aksi damai, Sugiyanto menegaskan, bahwa pelayanan hukum di PN Palu tetap berjalan seperti biasa selama periode aksi. 

“Tidak ada hakim yang pergi ke Jakarta untuk mengikuti aksi, dan kegiatan persidangan serta pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan,” ungkapnya. 

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Tandon Air Korban Gempa Palu

Selama rangkaian aksi damai, para hakim dijadwalkan untuk menggelar audiensi dengan Pimpinan MA, Pimpinan Pusat IKAHI, serta Menteri Hukum dan HAM. 

Audiensi tersebut dibagi menjadi dua tim, dengan satu tim bertemu Pimpinan MA dan IKAHI di Gedung MA, dan tim lainnya bertemu Menkumham di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Audiensi itu bertujuan untuk membahas kesejahteraan dan perlindungan bagi profesi hakim serta menyerahkan draf revisi PP Nomor 94 Tahun 2012. 

Para hakim juga menyampaikan tiga tuntutan utama, pengesahan RUU Jabatan Hakim, pengesahan RUU Contempt of Court, dan peraturan yang menjamin keamanan bagi hakim. (TB/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat