Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.
Baca juga : Bawaslu Depok Terima Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Selain itu, kata Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut.
"Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan," tuturnya.
Baca juga : Pilkada belum Mulai, Bawaslu Terima 400 Laporan Ketidaknetralan ASN
Puadi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.
"Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," katanya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Baca juga : Usai Disorot Bawaslu, Pj Gubernur Banten Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya pada tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan sebanyak 1.553 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 oleh KPU masing-masing wilayah pada hari Minggu (22/9).
"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, KPU menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Mellaz, Senin (23/9). (Ant/P-2)
Terkini Lainnya
Tim RK-Suswono Ungkap Kegagalan Distribusi Formulir C6 Pengaruhi Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
PUI Apresiasi Polri Jaga Keamanan Pilkada 2024
Endorse Penguasa Hilangkan Gagasan Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
Prabowo Klaim Pilkada 2024 Tertib, Jika ada yang Tidak Puas Wajar
Partisipasi Pemilih Rendah, Pemerintah Wacanakan Revisi Jarak Pilpres dengan Pilkada
Legislator PDIP Yulius Setiarto Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan soal Tuduhan Partai Cokelat
Cak Imin Sebut 1 Suara Pilkada Rp300 Ribu, Demokrat: Sudah Jadi Rahasia Umum
Kotak Kosong Menang, September Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka
Partisipasi Rendah karena Paslon Tidak Mewakili Aspirasi Rakyat
Golput Pilkada Jakarta 2024 Tertinggi dalam Sejarah, Perludem: Parpol Gagal Suguhkan Calon yang Diinginkan Rakyat
DPR RI Awasi Pilkada yang Suara Antarkandidat Selisih Tipis
Lawan Kotak Kosong, Sadewo Optimistis Menang di Pilkada Banyumas
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap