DKPP Telah Terima 568 Aduan Kasus Sepanjang 2024
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya telah menerima 568 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama sepanjang 2024.
“Perkara yang masuk terhitung sejak kemarin itu jumlahnya 568 kasus. Artinya kami mendapatkan dua laporan dalam sehari kerja,” ujarnya membuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (23/10).
Heddy mengungkapkan jumlah ini berpotensi akan meningkat hingga tahun ini karena masih berjalannya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sehingga pihaknya memastikan berbagai perkara aduan yang terlaporkan tahun tahun ini, masih akan diputuskan hingga tahun depan.
“Kita tidak bisa memprioritaskan perkara apa yang harus diadukan karena semuanya perkara jadi prioritas, itu lah yang terjadi di DKPP. Kemungkinan perkara yang tahun ini yang berkaitan dengan Pileg dan Pilpres itu tidak tuntas di tahun ini,” katanya.
“Jadi sampai tahun depan kita masih menjadikan perkara yang berkaitan dengan tahapan Pileg dan Pilpres,” lanjutnya.
Saat ini, DKPP juga sudah mulai menerima aduan terkait berbagai pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
“Dan sementara sekarang ini sudah disusul lagi perkara Pilkada yang sudah mulai masuk, karena itu, setiap perkara menjadi prioritas yang sama untuk kita hadapi,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2023 diketahui DKPP menerima 325 aduan. Dari seluruh aduan tersebut, 124 di antaranya dilimpahkan menjadi perkara dan disidangkan oleh DKPP.
Heddy mengatakan bahwa DKPP kerap menjadi sorotan ketika ada isu miring tentang kinerja penyelenggara Pemilu, baik itu jajaran KPU atau Bawaslu. Dikatakan bahwa untuk menegakkan etika bagi seluruh penyelenggara Pemilu, diharapkan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan baik.
“Aspek etika menjadi fokus yang memang harus dibenahi oleh seluruh penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia. Dari kapasitas keterampilan dan profesionalisme tidak kita ragukan karena hampir semua penyelenggara Pemilu berkarir dari bawah. Tapi dari ranah etika, penyelenggara Pemilu kita menjadi perhatian,” ungkapnya.
Etika yang dipegang penyelenggara Pemilu disebut Heddy sangat penting karena hal tersebut menjadi satu dari lima syarat terwujudnya Pemilu yang demokratis. Empat syarat lainnya adalah regulasi yang baik, netralitas birokrasi, peserta yang taat aturan, serta pemilih yang cerdas dan taat aturan. (DEV/P-2)
Terkini Lainnya
Nihil Pelanggaran Etik, KY Tetap Dalami Hakim Kasasi Ronald Tannur
KY Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Kasasi Perkara Ronald Tannur
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPU Surakarta Mengundurkan Diri
Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas KPK Perlu Usut Pertemuan Alexander-Eko Darmanto
Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah
Awas, Bawaslu Punya Data Ketua RT dan RW di Jakarta yang Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan
Ada 584 Aduan, Pelanggaran Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat dari Tahun Sebelumnya
PDIP: Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Geser Suara
Puan Maharani: Insya Allah PDIP Merapat ke Pemerintahan Prabowo
Peluang Pendidikan Pariwisata untuk Mendorong Perekonomian
Risiko dan Peluang Trumpisme
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap