Tolak Gugatan PDIP, Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta
KEPUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak dapat diterima diapresiasi oleh tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim, setidaknya menjadi jelas dan terdapat kepastian,” ujar Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis, (24/10).
Disinggung soal dasar hukum pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, Rivai mengaku belum bisa menjelaskan meski pihaknya dalam jawaban mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
“Saya baru membaca amar putusan melalui e-court dan salinannya belum diperoleh, sehingga belum bisa menjelaskan apakah argumen kami atau KPU yang digunakan karena angle-nya sedikit berbeda,” ujarnya.
Di lain pihak, tim hukum PDIP menegaskan akan bermusyawarah untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut. "Putusan PTUN yang tidak menerima gugatan tim hukum PDIP itu sangat janggal karena janggalnya ada dalam pertimbangan yang disebutkan PTUN menerima eksepsi KPU RI dan tim Prabowo-Gibran dan kompetensi absolut gugatan ini bukan di TUN," ucap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.
Menurut dia, putusan itu hanya mendasarkannya pada eksepsi yang diajukan KPU RI dan kuasa hukum Prabowo-Gibran. PTUN Jakarta juga tidak menolak gugatan yang diajukan PDIP, tetapi tidak menerimanya. Itu, kata dia, disebabkan persidangan belum masuk pokok perkara.
Gayus mengaku akan bermusyawarah dengan tim hukum serta pemberi kuasa, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Soal kelanjutannya ke mana? Itu juga sangat disayangkan karena tidak disebut dalam pertimbangan putusan tersebut, apakah ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau ke PN (pengadilan negeri). Kami pun akan menunggu persetujuan dari pemberi kuasa, yakni Ibu Ketua Umum (PDIP Megawati Soekarno Putri) untuk menempuh upaya hukum lanjutan," tutup dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
'1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)', demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta yang diunggah pada Kamis (24/10).
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (24/10) setelah PTUN melakukan rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada (2/4). Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis (30/5) dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
PDIP Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. (Ant/J-2)
Terkini Lainnya
Prank Bansos, Apa Program Prabowo untuk Kaum Lansia
Untung Ada MK, Untung Ada Pramono-Rano Karno
Program Kesehatan dan Harapan Kesuksesan
Program 100 Hari Pemerintah Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek
Meja Makan Sekolah untuk Pendidikan Karakter
Kabinet Merah Putih dan Tantangan Demokratisasi
Respons PDIP soal Mayoritas Fraksi Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri
Ketua Komisi III DPR: Mayoritas Partai Tolak Polri di Bawah Kemendagri
Wamendagri Bantah Dugaan Keterlibatan Polisi di Pilkada 2024
Legislator PDIP Yulius Setiarto Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan soal Tuduhan Partai Cokelat
PDIP Bersiker Jateng Masih Kandang Banteng
Ini Alasan PDIP Pecat Effendi Simbolon
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap