visitaaponce.com

Tolak Gugatan PDIP, Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta

Tolak Gugatan PDIP, Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka .(MI/Usman Iskandar)

KEPUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak dapat diterima diapresiasi oleh tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim, setidaknya menjadi jelas dan terdapat kepastian,” ujar Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis, (24/10).

Disinggung soal dasar hukum pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, Rivai mengaku belum bisa menjelaskan meski pihaknya dalam jawaban mengajukan eksepsi kompetensi absolut.

“Saya baru membaca amar putusan melalui e-court dan salinannya belum diperoleh, sehingga belum bisa menjelaskan apakah argumen kami atau KPU yang digunakan karena angle-nya sedikit berbeda,” ujarnya.

Di lain pihak, tim hukum PDIP menegaskan akan bermusyawarah untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut. "Putusan PTUN yang tidak menerima gugatan tim hukum PDIP itu sangat janggal karena janggalnya ada dalam pertimbangan yang disebutkan PTUN menerima eksepsi KPU RI dan tim Prabowo-Gibran dan kompetensi absolut gugatan ini bukan di TUN," ucap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.

Menurut dia, putusan itu hanya mendasarkannya pada eksepsi yang diajukan KPU RI dan kuasa hukum Prabowo-Gibran. PTUN Jakarta juga tidak menolak gugatan yang diajukan PDIP, tetapi tidak menerimanya. Itu, kata dia, disebabkan persidangan belum masuk pokok perkara.

Gayus mengaku akan bermusyawarah dengan tim hukum serta pemberi kuasa, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Soal kelanjutannya ke mana? Itu juga sangat disayangkan karena tidak disebut dalam pertimbangan putusan tersebut, apakah ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau ke PN (pengadilan negeri). Kami pun akan menunggu persetujuan dari pemberi kuasa, yakni Ibu Ketua Umum (PDIP Megawati Soekarno Putri) untuk menempuh upaya hukum lanjutan," tutup dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

'1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)', demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta yang diunggah pada Kamis (24/10).

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (24/10) setelah PTUN melakukan rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada (2/4). Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis (30/5) dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
 
PDIP Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat