visitaaponce.com

Kapolri Diminta Usut Mafia BBM di NTT Terkait Ipda Rudy Soik

Kapolri Diminta Usut Mafia BBM di NTT Terkait Ipda Rudy Soik
Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar KKEP dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT.(MI)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak boleh diam dan berpangku tangan terhadap kasus mafia BBM yang melibatkan oknum anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Terlebih, Ipda Rudy Soik dipecat buntut penyelidikan kasus ini.

"Karenanya, Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10).

Menurut Sugeng, hal itu sesuai janji Kapolri yang akan memotong kepala ikan yang busuk. Oleh sebab itu, kata dia, penurunan tim khusus akan menjadikan terang sosok oknum anggota polri yang bermain di BBM ilegal.

"Sehingga kalau Ipda Rudy Soik ikut terlibat di dalamnya, maka PTDH terhadapnya bisa dilakukan. Tapi, kalau ada oknum-oknun lain yang bermain maka merekalah yang harus dipecat. Sehingga Polda NTT bersih dari bau tidak sedap dalam permainan BBM dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," ungkap Sugeng.

Di samping itu, dia juga meminta Komisi III DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap kebocoran-kebocoran BBM di NTT yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik. Sugeng menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Polri tersebut menjadi penting, bila anggota dewan di Komisi III turun dan membentuk panitia khusus.

"Hal ini akan membuktikan bahwa anggota dewan mendukung program presiden Prabowo yang akan memberantas kebocoran-kebocoran, utamanya BBM di NTT," ungkapnya.

Sugeng menuturkan Mafia BBM di Polda NTT itu menjadi gaduh di tataran nasional, setelah Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar KKEP dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT.

Bunyi putusan Nomor: PUT/38/X/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan pemasangan police line di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar. Rudy banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Ahmad Ansar dan Algajali Munandar merupakan terduga pertama yang diperiksa Ipda Rudy Soik dan dalam pengambilan BAP Ahmad Ansar mengaku telah menyuap polisi. Anehnya, kata Sugeng, setelah Rudy Soik terkena putusan PTDH, Algajali Munandar melaporkan Ipda Rudy Soik karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui berita-berita terkait kasus penimbunan BBM.

Laporan polisi tertanggal 14 Oktober 2024 itu teregrestasi dengan nomor: STTLP/B/289/X/SPKT/Polda NTT. Bahkan, setelah laporan itu Ipda Rudy Soik diintimidasi oleh Propam Polda NTT. Puluhan anggota Propam mendatangi rumahnya dan juga istrinya diteror dengan menghentikan mobilnya di tengah jalan dengan memeriksa surat kendaraan berupa SIM dan STNK oleh Propam Polda NTT.

"Adanya intimidasi dan teror itu, membuat Ipda Rudy Soik meminta perlindungan dan melaporkannya ke LPSK dan Komnas HAM. Karenanya, Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," pungkas Sugeng. (MGN/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat