Banyak Kejanggalan, Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
MABES Polri merespons keputusan Komisi III DPR soal pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga dipastikan akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota dewan.
"Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan ha-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Di samping itu, Kadiv menyebut Kapolda NTT telah menjelaskan lengkap terkait perkara Ipda Rudy Soik. Kapolda disebut melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku. "Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemaren di Komisi III," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Komisi III bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat, Senin, 28 Oktober 2024.
Kemudian, Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Di sisi lain, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa pandang bulu.
"Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," ujar Sari.
Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Kemudian, dia melakukan audiensi dengan Komisi III DPR. (Yon/I-2)
Terkini Lainnya
Inilah Lima Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Jadi Alasan Pemecatan
Di Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik
Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Pernah Terjerat OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas
Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Jelaskan Pemecatan Ipda Rudy Soik
Kortas Tipidkor Polri Tidak akan Tangani Kasus Firli Bahuri
Kapolrestabes Semarang Akan Diperiksa soal Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang
Ternyata, Indonesia Salah Satu Produsen Narkoba Dunia
Respons Mabes Polri soal Dugaan Anggota Tembak Siswa SMK Semarang Pakai Narkoba
RI Pulangkan Buron Filipina, Ditukar Buron "judol" Handoyo Salman
739 Personel Kepolisian Amankan Aksi FPI di Kedubes AS
Menjaga Asa Mandatori Sertifikasi Produk Halal
Rumi, Perempuan, dan Kesehatan Mental: Refleksi Haul Ke-750 Rumi
Profesor Kehormatan
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap