visitaaponce.com

Zarof Ricar Kotak Pandora Markus di MA

Zarof Ricar Kotak Pandora Markus di MA
Terlebih, uang dan emas tersebut sudah dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.(MI)

SETELAH menangkap mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kaitannya dengan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung didorong untuk mengungkap lebih jauh makelar kasus di lembaga peradilan tersebut.

Barang bukti berupa uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg yang disita dari kediaman Zarof di bilangan Senayan, Jakarta, harus diungkap sumbernya lewat skema tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, uang dan emas tersebut sudah dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, meyakini bahwa Zarof tidak bermain sendiri. Ada pelaku lain yang terlibat dalam makelar kasus di MA terkait Zarof. Terlebih, Zarof bukanlah seorang hakim yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara.

"Yang punya kewenangan memutus siapa? Tentu adalah hakim. Hakim juga tidak beroperasi sendiri, di sana ada panitera pengganti, ada pegawai-pegawai MA dan badan peradilan di bawah lainnya, ada keterlibatan pengacara," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (29/10).

Bagi Zaenur, pengungkapan perkara yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung itu mesti menjadi momentum dalam reformasi penegakan hukum secara mendasar. Oleh karenanya, penyidik Gedung Bundar diharapkan tidak berhenti pada pengusutan keterlibatan Zarof dalam putusan bebas Ronald di tingkat kasasi.

"Ini harus dibongkar smua yang terkait dengan ZR (Zarof Ricar). Ini berjejaring, jaringannya juga pasti sangat kuat, sehingga ini butuh kerja-kerja yang sangat besar dan banyak dari kejaksaan," tandasnya.

(Tri/I-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat