visitaaponce.com

RUU Perampasan Aset tak Masuk Prolegnas, Pengamat Sangat Mengecewakan

RUU Perampasan Aset tak Masuk Prolegnas, Pengamat: Sangat Mengecewakan
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi.(MI)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengaku kecewa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). Ia mengaku kecewa karena janji pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah tak mendapatkan dukungan di level kebijakan atau legislasi.

"Tentu sangat mengecewakan ketika janji-janji pemberantasan korupsi termasuk oleh pemerintahan yang baru demikian meyakinkan tetapi dalam level kebijaakn itu tidak terwujud," kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Selasa (29/10). 

Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan adanya undang-undang ini, dapat menindak aset dan harta yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya, serta dapat menjadi instrumen pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil sikap dan memberikan instruksi kepada partai pendukungnya di DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai prioritas. 

"Saya berharap Presiden dapat melihat pentingnya RUU Perampasan Aset dan memerintahkan kepada partainya dan seluruh partai pendukung untuk memprioritaskan RUU ini Kemudian dapat masuk dalam prolegnas. Tanpa RUU Perampasan Aset saya pikir pemberantasan korupsi tidak ada lompatan yang berarti," katanya. 

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.

Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.(Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat