RUU Perampasan Aset tak Masuk Prolegnas, Pengamat Sangat Mengecewakan
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengaku kecewa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). Ia mengaku kecewa karena janji pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah tak mendapatkan dukungan di level kebijakan atau legislasi.
"Tentu sangat mengecewakan ketika janji-janji pemberantasan korupsi termasuk oleh pemerintahan yang baru demikian meyakinkan tetapi dalam level kebijaakn itu tidak terwujud," kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Selasa (29/10).
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan adanya undang-undang ini, dapat menindak aset dan harta yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya, serta dapat menjadi instrumen pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil sikap dan memberikan instruksi kepada partai pendukungnya di DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset ini sebagai prioritas.
"Saya berharap Presiden dapat melihat pentingnya RUU Perampasan Aset dan memerintahkan kepada partainya dan seluruh partai pendukung untuk memprioritaskan RUU ini Kemudian dapat masuk dalam prolegnas. Tanpa RUU Perampasan Aset saya pikir pemberantasan korupsi tidak ada lompatan yang berarti," katanya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.(Faj/I-2)
Terkini Lainnya
Materi Belum Lengkap, Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan Ditunda, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025
Pemerintah dan DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Keselamatan Kerja
Soal Tax Amnesty Jilid III, Apindo: Pemerintah Harus Perbaiki Data
Baleg Komitmen Selesaikan RUU PPRT Tahun Depan
RUU PPRT Masih Bisa Diusulkan Masuk Prolegnas DPR
Pemerintah Punya Tiga Tantangan Hadapi Pelanggaran HAM
45 Legislator Terpilih Diganti, Pengamat: DPR Jadi Tempat Transit
Tim Pengawas Intelijen DPR Hanya untuk Gagah-gagahan
Hentikan Penyalahgunaan Senjata Api Personel Polri
Kejenuhan dan Tingginya Biaya Pilkada Pengaruhi Partisipasi
Biaya Politik Tinggi Turunkan Partisipasi di Pilkada
Perkuatan Fungsi Regulasi melalui Inovasi Pengawasan Obat: Mewujudkan Badan POM Berkelas Dunia
Pemilu Pilar Demokrasi: Tantangan dan Dampaknya bagi Masa Depan RI
TIK dan Demokrasi: Bagaimana Teknologi Mengubah Wajah Partisipasi Politik
Realitas Baru Timur Tengah
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap