Fakultas Hukum Undip Desak Pembebasan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming
FAKULTAS Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan anotasi yang mengkritisi kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Dalam acara jumpa pers di Semarang, Rabu (30/10), para pakar hukum Undip mendesak agar Mardani segera dibebaskan.
Kajian yang melibatkan para akademisi hukum ini menyoroti adanya kekeliruan dalam penilaian majelis hakim terkait transaksi keperdataan yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama.
Kajian tersebut menyebut bahwa transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah legal dan tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan suap.
“Anotasi ini merujuk pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming yang dinilai terburu-buru dan tidak didasarkan pada bukti konkret,” ungkap salah seorang akademisi Undip.
Dari sudut pandang hukum administrasi, kajian ini juga mengkritisi penggunaan pasal yang dianggap tidak tepat dalam menjerat Mardani.
Menurut mereka, pasal yang digunakan oleh majelis hakim sebenarnya berlaku hanya bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan untuk bupati yang memiliki kewenangan administratif untuk menerbitkan izin.
“Semua transaksi berasal dari perjanjian yang sah antara pihak-pihak terkait dan tidak pernah dibatalkan. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika dianggap sebagai tindakan suap,” ujar seorang akademisi lainnya.
Selain Fakultas Hukum Undip, akademisi hukum dari berbagai universitas lain, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia, turut menyuarakan kritik terhadap putusan hakim atas kasus ini.
Mereka berpendapat bahwa Mardani tidak melanggar pasal yang dituduhkan dan menyerukan agar ia segera dibebaskan demi keadilan hukum.
Pada hari sebelumnya, rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan analisis hukum kepada Mahkamah Agung untuk mendukung Peninjauan Kembali atas putusan MA terhadap Mardani H. Maming.
LKBH menyatakan bahwa standar pembuktian dalam vonis sebelumnya lemah, sehingga layak untuk dibatalkan.
Fakta-fakta yuridis dan analisis dari berbagai pakar hukum diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi proses hukum yang tengah berlangsung.
Akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran juga menyatakan bahwa demi menjaga marwah hukum di Indonesia, seharusnya terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya. (RO/Z-10)
Terkini Lainnya
Sesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK: Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor
Hotman Paris Minta Prabowo Ambil Tindakan Setelah Putusan PK Mardani H Maming Dipertanyakan
Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani H Maming, Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
Aktivis Antikorupsi Meyakini bahwa Mardani Maming Adalah Korban dari Pengadilan yang tidak Merdeka
Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers
Pastikan PK Mardani Maming Sesuai Aturan
Membaca, Jembatan Membangun Dialog
UN dan Buku Teks
Tantangan Internalisasi Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
PLTN di Tengah Dinamika Politik dan Korupsi, Siapkah Indonesia Maju?
Setelah 30 Kali Ditolak MK
Dokter Buruh
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap