visitaaponce.com

Fakultas Hukum Undip Desak Pembebasan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming

Fakultas Hukum Undip Desak Pembebasan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming
Bupati Tanah Bambu Mardani H Maming(Dok. Undip)

FAKULTAS Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan anotasi yang mengkritisi kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Dalam acara jumpa pers di Semarang, Rabu (30/10), para pakar hukum Undip mendesak agar Mardani segera dibebaskan.

Kajian yang melibatkan para akademisi hukum ini menyoroti adanya kekeliruan dalam penilaian majelis hakim terkait transaksi keperdataan yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama.

Kajian tersebut menyebut bahwa transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah legal dan tidak dapat disimpulkan sebagai tindakan suap.

“Anotasi ini merujuk pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan kasus Mardani H. Maming yang dinilai terburu-buru dan tidak didasarkan pada bukti konkret,” ungkap salah seorang akademisi Undip.

Dari sudut pandang hukum administrasi, kajian ini juga mengkritisi penggunaan pasal yang dianggap tidak tepat dalam menjerat Mardani.

Menurut mereka, pasal yang digunakan oleh majelis hakim sebenarnya berlaku hanya bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan untuk bupati yang memiliki kewenangan administratif untuk menerbitkan izin.

“Semua transaksi berasal dari perjanjian yang sah antara pihak-pihak terkait dan tidak pernah dibatalkan. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika dianggap sebagai tindakan suap,” ujar seorang akademisi lainnya.

Selain Fakultas Hukum Undip, akademisi hukum dari berbagai universitas lain, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Islam Indonesia, turut menyuarakan kritik terhadap putusan hakim atas kasus ini.

Mereka berpendapat bahwa Mardani tidak melanggar pasal yang dituduhkan dan menyerukan agar ia segera dibebaskan demi keadilan hukum.

Pada hari sebelumnya, rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan analisis hukum kepada Mahkamah Agung untuk mendukung Peninjauan Kembali atas putusan MA terhadap Mardani H. Maming.

LKBH menyatakan bahwa standar pembuktian dalam vonis sebelumnya lemah, sehingga layak untuk dibatalkan.

Fakta-fakta yuridis dan analisis dari berbagai pakar hukum diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi proses hukum yang tengah berlangsung.

Akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran juga menyatakan bahwa demi menjaga marwah hukum di Indonesia, seharusnya terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat